Ini harta milik M Sanusi yang disita negara
Merdeka.com - Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis pidana tujuh tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 250 kepada terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Hakim juga menyita sejumlah aset Sanusi berupa uang tunai, tanah dan bangunan hingga mobil mewah yang dimiliki oleh politisi partai gerindra itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mungki Hadipratikto menjelaskan, untuk uang tunai yang dirampas oleh negara terdiri dari uang senilai Rp 1 miliar ditambah mata uang asing senilai delapan ribu dollar AS yang disimpan dalam brankas. Serta uang tunai sebesar Rp 850 juta yang ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa.
"Uang yang disita dari M. Sanusi itu uang senilai Rp 1 miliar yang disita dari sanusi, ditambah USD 8.000. Kemudian yang ditemukan di dalam tas selempang uang tunai Rp 850 juta," kata Mungki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12).
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Tidak hanya itu, negara juga merampas dua unit mobil mewah milik mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu. "Kemudian satu unit mobil Jaguar dengan nomor polisi B 123 RX, STNKnya atas nama Gerald Asti Istiarso. (Dan) mobil Audi A5 nomor polisi B 22 EVE warna hitam," tambahnya.
Pengadilan juga menyita tiga unit tanah dan bangunan milik Sanusi yang ada di Jakarta dan Bogor. "Kemudian satu rumah di Thamrin Executive Residence, kemudian satu unit rumah Thamrin Executive Residence juga. (Serta) satu unit tanah dan bangunan di Vimala Hills Cluster Alpen, Jalan Alpen Permai, nomor 1 Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Ini juga ada catatan setelah dikurangi tunggakan dan biaya denda kepada PT Putra Adi Prima sejumlah Rp 1.930.062.008," tandasnya.
Tidak sampai di situ, masih menurut Mungki, aset milik Sanusi lainnya, seperti apartemen juga disita oleh pemerintah. Tercatat Sanusi memiliki dua unit Apartemen Kalia di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kayu Putih. Kemudian satu unit apartemen residence H tower 3 tipe H1 di Jalan Senopati nomor 8 B Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Satu unit apartemen Soho Pancoran.
Mungki mengatakan, sejumlah aset milik bekas politisi Partai Gerindra itu nantinya akan dilelang. Kemudian, ada sejumlah uang harus dibayarkan kepada pengembang lantaran terdakwa masih memiliki tanggungan kepada pengembang. Setelah itu, sisanya akan disita negara.
"Nanti asetnya itu dilelang dulu. Nanti setelah dikurangi kewajiban kepada pengembang nanti sisanya kita yang ambil," pungkas Mungki.
Sementara, vonis diterima M Sanusi, lebih rendah dari tuntutan JPU bakal menegaskan masih mempertimbangkan buat ajukkan banding ke majelis hakim.
"Kita belum ada sikap apakah banding atau menerima, kita masih pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari ke depan nanti kita akan lapor ke pimpinan. Nanti akan didiskusikan lebih lanjut," kata Mungki.
Sanusi dinilai bersalah lantaran terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. JPU memastikan bakal melakukan laporan kepada atasannya.
"Cukup tidak cukup nanti kita lapor dulu ke pimpinan. Nanti biar pimpinan yang akan menyatakan sikap banding atau apa, nanti kita laporkan dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui Hakim Ketua Sumpeno menjatuhkan hukuman tujuh tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta kepada tersangka M. Sanusi yang terbukti telah menerima suap Rp 2 miliar dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu berupa sepuluh tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 500 juta.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kendaraan dan uang miliaran rupiah milik terpidana kasus penipuan trading platform Quotex, Doni Salmanan disita Kejari Kabupaten Bandung.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaPotret rumah mewah milik Sandra Dewi yang terletak di kawasan elit Jakarta Selatan memiliki fasilitas layaknya sebuah hotel
Baca Selengkapnya