Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Karyawati Korban 'Staycation' Bos di Bekasi
Merdeka.com - Karyawati korban kasus dugaan ajakan 'staycation' atau menginap di hotel untuk perpanjang kontrak kerja menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5).
"Upaya pendampingan dari sisi psikologinya, sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.
Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan itu, kondisi psikologi karyawati korban ajakan staycation berinisial AD (24) dinyatakan stabil.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa kesehatan mental pekerja penting dijaga? 'Memahami apa yang bisa dilakukan sebagai bala bantuan awal kalau ada rekan kerja yang mengalami masalah kesehatan mental, kalau di kantor bisa diberdayakan untuk diberikan pertolongan pertama tadi setidaknya itu akan meringankan beban si tenaga kerja,' ujar Anna, yang akrab disapa Nina, dilansir dari Antara.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Siapa yang berisiko mengalami gangguan mental terkait pekerjaan? 'Mungkin seseorang tidak ada diagnosis gangguan mental, tapi, sebenarnya sedang tidak sehat secara mental. Ada yang seperti itu, jadi harus diwaspadai,' kata Zulvia.
-
Siapa yang merasa tertekan di lingkungan kerja toxic? Lingkungan seperti ini akan membuat karyawan merasa stres, tidak aman, dan tertekan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
"Ya kondisinya korban saat ini stabil," ucapnya.
Hasil Pemeriksaan Jadi Barang Bukti
Kepala UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan, pemeriksaan psikologi terhadap korban berdasarkan permohonan yang diajukan polisi.
"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Metro Bekasi untuk pendampingan psikologi kepada korban," katanya.
Hasil dari pemeriksaan ini, lanjut Fahrul, akan dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan itu juga akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.
Fahrul menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 24 dan 25, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.
"Salah satunya, mungkin untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," ungkapnya.
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.
Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.
Baca SelengkapnyaIbu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.
Baca SelengkapnyaTujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.
Baca SelengkapnyaTes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFakta itu setelah polisi menemukan riwayat kesehatan Aipda Nikson.
Baca SelengkapnyaInformasi terkini, terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan masih berlanjut. Korban saat ini masih diperiksa kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku disebut mengidap penyakit gangguan jiwa berat
Baca Selengkapnya