Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Karyawati Korban 'Staycation' Bos di Bekasi

Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Karyawati Korban 'Staycation' Bos di Bekasi Psikologi Korban Ajakan Staycation Diperiksa. Enriko

Merdeka.com - Karyawati korban kasus dugaan ajakan 'staycation' atau menginap di hotel untuk perpanjang kontrak kerja menjalani pemeriksaan psikologi di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Rabu (10/5).

"Upaya pendampingan dari sisi psikologinya, sejauh mana si korban mengalami trauma," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.

Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan itu, kondisi psikologi karyawati korban ajakan staycation berinisial AD (24) dinyatakan stabil.

Orang lain juga bertanya?

"Ya kondisinya korban saat ini stabil," ucapnya.

Hasil Pemeriksaan Jadi Barang Bukti

Kepala UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan, pemeriksaan psikologi terhadap korban berdasarkan permohonan yang diajukan polisi.

"Dasar penanganan dan pendampingan dari kami, adanya surat permohonan dari Polres Metro Bekasi untuk pendampingan psikologi kepada korban," katanya.

Hasil dari pemeriksaan ini, lanjut Fahrul, akan dijadikan barang bukti laporan korban di Polres Metro Bekasi. Hasil pemeriksaan itu juga akan dijadikan sebagai keterangan dari ahli psikologi.

Fahrul menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 24 dan 25, salah satu alat bukti untuk memperkuat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yaitu dengan adanya keterangan dari ahli psikologi.

"Salah satunya, mungkin untuk memperkuat dugaan di kepolisian selain pengakuan, bagian dari menguatkan laporan dari korban," ungkapnya.

Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.

Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.

Informasi soal harus staycation bersama atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja bagi pekerja wanita di perusahaan wilayah Cikarang ini ramai di media sodial setelah akun Twitter @miduk17 menulis : Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang.

Dalam cuitannya yang diunggah pada 30 April 2023 lalu, @miduk17 menyebut ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akun tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Meita Irianty Pemilik Daycare Aniaya  Balita di Depok
Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Meita Irianty Pemilik Daycare Aniaya Balita di Depok

Hal itu diketahui dari hasil psikologi Tata oleh tim ahli.

Baca Selengkapnya
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif
Polisi: Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Marah-Marah ke Semua Orang saat Diperiksa, Cenderung Agresif

Ibu pembunuh bocah lima tahun AAMS, SNF (26) di Bekasi menjalani pemeriksaan psikologi di RS Polri Kramat Jati dua hari lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Wanita Dekat Lobi Central Park
Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pembunuh Wanita Dekat Lobi Central Park

Tujuan pemeriksaan kejiwaan dilakukan guna mendalami kondisi kesehatan mental dari AH.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan
Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Jalani Observasi Kejiwaan

Tes kejiwaan itu dilakukan atas permintaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Sempat Absen Kontrol Kesehatan di RS Polri
Dinyatakan Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Sempat Absen Kontrol Kesehatan di RS Polri

Fakta itu setelah polisi menemukan riwayat kesehatan Aipda Nikson.

Baca Selengkapnya
Gadis Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen, Diduga Dianiaya Teman Pria Usai Dugem
Gadis Cantik Ditemukan Tewas di Apartemen, Diduga Dianiaya Teman Pria Usai Dugem

Informasi terkini, terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh polisi.

Baca Selengkapnya
8 Jam Menegangkan Wanita Diculik di Antapani Bandung, Diajak Keliling hingga Pulang Diantar Ojek
8 Jam Menegangkan Wanita Diculik di Antapani Bandung, Diajak Keliling hingga Pulang Diantar Ojek

Proses penyelidikan masih berlanjut. Korban saat ini masih diperiksa kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan di Mall Central Park Alami Gangguan Skizofrenia Paranoid
Pelaku Pembunuhan di Mall Central Park Alami Gangguan Skizofrenia Paranoid

Pelaku disebut mengidap penyakit gangguan jiwa berat

Baca Selengkapnya