Ini hasil prarekonstruksi kasus pembunuhan Deudeuh
Merdeka.com - Polisi terus mendalami kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Mpi. Deudeuh meregang nyawa di tangan M Prio Santoso, pelanggan yang sakit hati karena dicaci saat berhubungan intim.
Prio membunuh Deudeuh pada Sabtu (11/4). Saat ditemukan janda anak satu itu dalam kondisi bugil dengan leher terjerat kabel dan mulut disumpal kaos kaki.
Untuk mencari sejumlah barang bukti polisi pun melakukan prarekonstruksi di indekos Deudeh. Prio diminta memperagakan sejumlah adagen keduanya bercinta.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Pria 24 tahun itu datang menggunakan baju tahanan dan penutup kepala. Jajaran Jatanras membawa pelaku ke kamar korban nomor 28, dengan pengawalan ketat.
"Adegannya yaitu pertama masuk kamar mandi, duduk di kasur korban dengan peragaan buka celana, kemudian mencekik korban, lalu mendorong korban dekat lemari dan terakhir sumpel mulut korban dan lilit leher korban pake roll," ujar Kanit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towuliu, Jumat (17/4).
Setelah melakukan prarekonstruksi di indekos Deudeuh, polisi membawa Prio ke Stasiun Cawang. Polisi meminta Prio untuk menunjukkan tempat pembuangan kunci kamar kos Deudeuh.
Saat tiba Prio yang berprofesi sebagai guru privat itu tidak turun dari mobil. Berdasarkan pengakuan Prio, polisi menyisir lokasi pembuangan kunci tersebut.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan kunci tersebut. Berjarak sekitar 100 meter dari Stasiun Cawang, kunci ditemukan polisi di got yang sudah kering.
Sebelumnya sejumlah barang Deudeh yang diambil pelaku antara lain empat handphone, iPad, uang Rp 2,5 juta, macbook, dan laptop ditemukan. Untuk mencari barang itu polisi sempat menggeledah tempat kerja Prio di Kedoya, Jakarta Barat.
Kini Prio meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dan pasal 338 KUHP.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri korban, Maidar berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku lain yang saat ini masih berkeliaran bebas.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca Selengkapnya