Ini identitas pemilik mobil Hummer yang lawan arus di Jakarta
Merdeka.com - Sebuah mobil Jeep Hummer warna hitam bernomor polisi B 26 RSA membuat geger media sosial. Kendaraan ini melawan arus kendaraan saat berupaya menyalip kemacetan, namun tak mau mengalah saat berhadapan dengan pengendara lain.
Sumber merdeka.com di Polda Metro Jaya membenarkan ada pelanggaran lalu lintas seperti yang tersebar di situs jejaring sosial Path. Pelat nomor yang terpasang pun dipastikan asli.
"Sudah di cek nomor polisinya. Dan ada kok (terdaftar)," ujar sumber tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Bagaimana cara menghindari denda Rp250.000 saat belok? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Dia menjelaskan, mobil mewah tersebut dimiliki seorang bernama Raja Sapta Aji. Lelaki ini merupakan warga Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Ketika ditanya mengenai dikenakan sanksi atau tidaknya, dia belum bisa mengungkapkan lebih lanjut. "Segitu saja info yang bisa saya sampaikan," tutupnya.
Melawan arus lalu lintas diketahui merupakan perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas. Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dikenakan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi Toyota Fortuner arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akhirnya diringkus pihak kepolisian
Baca SelengkapnyaMelaju begitu kencang, mobil ini juga terdengar terus-menerus membunyikan sirine strobo.
Baca SelengkapnyaPolisi bakal menyelidiki keaslian nomor pelat dinas Polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner
Baca SelengkapnyaBanyak netizen yang memberi dukungan aksi pemotor baret mobil parkir sembarangan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaViral aksi arogan seorang pengemudi mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi, mengancam pengendara lain memakai tongkat besi.
Baca SelengkapnyaSang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung mendalami video itu dan mendatangi lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSebuah mobil yang dikendarai seorang pria tertangkap tangan menggunakan pelat palsu. Tulisannya pun dinilai sangat nyeleneh dan mengarah ke pornografi.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami luka di bagian kepala, dan harus menjalani tiga jahitan.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga akhirnya viral di media sosial akhirnya diringkus oleh kepolisian
Baca SelengkapnyaViral video seorang pengendara mobil jenis HRV cekcok dengan pemobil lain.
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca Selengkapnya