Ini inisial 6 mantan karyawan Freeport yang jadi tersangka demo rusuh
Merdeka.com - Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli menyebut sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait demonstrasi yang berujung anarkis oleh karyawan PT Freeport Indonesia. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu (19/8) lalu di Timika Papua, tepatnya di Check Point 28.
"Banyak saksinya yang diperiksa, 10 lebih sementara untuk hari ini," ujar Boy saat dihubungi, Senin (21/8).
Boy mengatakan saat ini kondisi sudah mulai kondusif. Untuk penjagaan, polisi hanya melakukan patroli keliling seperti biasa saja.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
"Situasi enggak ada masalah, sudah kondusif dari malam Minggu. Untuk penjagaan juga normal aja, patroli-patroli aja dari petugas," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang tersangka yang juga pernah bekerja di PT Freeport Indonesia, yakni L (37), PW (34), AN (27), F, NK, N (42). Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, guna mencari tersangka lainnya.
"Siang ini baru enam orang tersangkanya. Semuanya (bekas karyawan Freeport) para perusuh. Kita masih terus mengembangkan lain masih berjalan. Mudah-mudahan nambah terus," ujarnya.
Dari keenam orang tersangka tersebut, masing-masing dikenakan pasal yang berbeda, yakni L (37), AN (27), F, NK, N (42) dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan PW (34) dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melakukan pengeroyokan sopir dan pengrusakan mobil truk berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan saksi mata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya 43 orang diamankan dan lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaPenyidik dan tim resmob numbay sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain melakukan penganiayaan terhadap polisi, massa juga merusak sejumlah fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaDemo berlangsung ricuh hingga malam hari. Tembakan gas air mata membuat udara di sekitar lokasi demo membikin sesak dan perih di mata.
Baca SelengkapnyaAgus Rambe yang merupakan ayah kandung dari Tina mengatakan anaknya ditangkap pada 20 Mei 2024 lantaran dituding melakukan perlawanan terhadap polisi.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku pembakaran adalah massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca Selengkapnya