Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini inisial penyuplai narkoba ke pasutri telantarkan 5 anak

Ini inisial penyuplai narkoba ke pasutri telantarkan 5 anak Rumah Dani. ©2015 merdeka.com/nuryandi

Merdeka.com - Pasangan Suami istri, Utomo Purnomo (45) dan Nurindra (42) kini berstatus tersangka karena menelantarkan lima orang anak dan memakai narkoba. Atas kasus ini, Polisi tengah memburu orang yang memberikan dan mengedarkan sabu kepada pasangan suami istri tersebut.

"Untuk sementara barang Sabu dari orang yang berinisial O," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Dayianto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (18/5).

Menurut keterangan Utomo, kata Eko, pertemuan mereka berawal dari usaha bisnis yang sama dan berlanjut ke dalam pertemuan rutin selanjutnya. Menurut Eko, dari situlah bisnis berkembang jual- beli obat terlarang hingga sabu-sabu.

Sementara itu, lanjut Eko, selain dikenal sebagai dosen Teknik Industri Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi-Kabupaten Bogor, Utomo adalah seorang wiraswasta.

"Sebagai wiraswasta, dari sini mereka mungkin punya usaha bareng dan akhirnya diberi narkoba," ujar eko.

Eko mengatakan, pasangan suami istri tersebut mengaku menggunakan barang haram itu sekitar 6 bulan lalu. Keduanya biasa menggunakan sabu di rumahnya di Perumahan Citra Gran Cibubur, Cluster Nusa Dua, Blok E8 Rt 03/11, Cibubur, Bekasi Jawa Barat.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan orangtua yang menelantarkan lima anaknya, Utomo Purmono (45) dan Nurindra Sari (42) sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka terkait kepemilikan sabu seberat 0,85 gram.

"Hasil gelar perkara, keduanya memenuhi unsur untuk statusnya ditingkatkan menjadi tersangka penggunaan dan kepemilikan sabu 0,85 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto di Jakarta, Senin (18/5).

Penetapan tersangka itu menyusul petugas Polda Metro Jaya, menemukan sabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5). Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo

Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik
Ibu di Tambora Jadi Tersangka TPPO, Awalnya Lapor Polisi Bayinya Diculik

Ibu berinisial T awalnya melaporkan bayinya diculik. Namun akhirnya terungkap fakta bayinya dijual.

Baca Selengkapnya
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Digerebek, Clandestine Lab di Medan Bisa Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi

Rencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu
Polres Jakarta Barat Tangkap 8 Orang Sindikat Judol, 6 di Antaranya Positif Konsumsi Sabu

Delapan orang ditangkap saat penggerebekan di salah satu perumahan di wilayah Cengkareng.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap
Pembunuh hingga Pengedar Narkoba di Palembang Kompak Buat Komplotan Curanmor, 31 Kali Beraksi Baru Tertangkap

Komplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta
Lima Bayi Korban TPPO Dibeli Pelaku dengan Harga Rp3-6 Juta

Bermula dari pelaku membeli seorang bayi di Jakarta Barat seharga Rp4 juta

Baca Selengkapnya