Ini Institusi Pemerintah dan Swasta yang Beroperasi Selama PSBB di Tangerang
Merdeka.com - Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya memuat pembatasan kerja pada institusi pemerintah, dunia usaha, badan usaha swasta dan milik negara.
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Selama penghentian sementara itu, pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan isi Perwal PSBB Kota Tangsel, Jumat (17/4).
Airin merincikan, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal, agar pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
-
Bagaimana cara meminimalisir gangguan saat bekerja? Gunakan alat dan aplikasi manajemen waktu untuk membantumu mengatur dan melacak waktu kerja.
-
Bagaimana cara menghilangkan gangguan saat bekerja? Gangguan seperti ponsel dapat mengalihkan fokus dan mendorong kebiasaan menunda-nunda pekerjaan. Oleh karena itu, segera jauhkan gangguan tersebut. kamu bisa mencoba menonaktifkan notifikasi, pindah ke area kerja yang lebih tenang, atau mengambil langkah-langkah lain untuk meminimalisir gangguan dalam bekerja.
-
Apa saja yang perlu diperhatikan pekerja? Mengutip CNBC, pencari kerja bisa menilai perusahaan itu baik atau buruk dengan memperhatikan rentang waktu rekruitmen. Mencari tahu penyebab jabatan ini sering kosong.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Kenapa pekerja kantoran menahan BAB? 'Orang mungkin mencoba mengesampingkan keinginan untuk buang air besar,' ungkap Prof Katelaris kepada news.com.au.'Beberapa orang melakukan hal ini karena mereka menganggap tidak nyaman atau memalukan untuk pergi ke toilet saat sibuk bekerja. Yang lain tidak suka menggunakan toilet umum bersama, dan lebih memilih menggunakan toilet sendiri, jadi tekanlah keinginan tersebut yang kemudian hilang,' lanjutnya.
-
Bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang mendukung untuk karyawan? Upayakan untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung, baik dalam hal hubungan interpersonal, keseimbangan kehidupan kerja-pribadi, maupun fasilitas yang memadai.
"Misalnya menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas, menjaga produktivitas dan kinerja pekerjanya selama WFH, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dalam masa PSBB ini.
"Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu," ujar dia.
Seperti, seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Mengikuti pengaturan dari kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian terkait dan atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, untuk sektor non pemerintahan seperti pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
"Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian," terang dia.
Selain itu, institusi atau perusahaan swasta juga melakukan pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
"Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap Covid-19, agar bekerja di rumah. Seperti penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui; dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah," tegas Airin.
Institusi Pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran Covid1-19, di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang harus dilakukan secara berkala.
"Institusi perkantoran dan tempat usaha harus membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan
dapat melaksanakan rapid test secara mandiri dengan melibatkan Gugus Tugas covid-19 tingkat daerah atau tenaga kesehatan," jelasnya.
Serupa dengan Kota Tangsel, Kota Tangerang juga memuat aturan beberapa sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama masa PSBB.
Dalam perwal Nomor 17 Tahun 2020 terkait PSBB di Kota Tangerang, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi, diantaranya;
1. kesehatan;2. bahan pangan atau makanan atau minuman;3. energi;4. komunikasi dan teknologi informasi;5. keuangan;6. logistik;7. perhotelan;8. konstruksi;9. industri;10. keperluan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu11. kebutuhan sehari-hari.
Di luar sektor tersebut diatur pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 9. Dalam pasal tersebut jelaskan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dan mengganti dengan aktivitas bekerja di rumah.
Pimpinan tempat bekerja wajib menghentikan kegiatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja. Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi usaha yang nekat melanggar aturan PSBB dengan beragam sanksi dalam Pasal 31 mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi pidana tertuang dalam Pasal 32 mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaCuti tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dikeluarkan Pj Gubernur Aceh, Safrizal untuk menghindari kemacetan lalu lintas
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.
Baca SelengkapnyaPekerjaan bagi ASN yang WFO akan diperbanyak. Sehingga pengawasan tetap harus dilakukan pimpinan.
Baca SelengkapnyaSebagai ganti dari ketiadaan warteg makanan bagi para pekerja proyek di IKN akan di masak dari dapur umum.
Baca Selengkapnya