Ini isi kesepakatan damai tvOne dengan PDIP
Merdeka.com - Dewan Pers menindaklanjuti aduan PDIP atas pemberitaan tvOne yang mengkaitkan partai berlambang banteng itu dengan komunis dengan memanggil kedua belah pihak kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita tvOne yang diadukan PDIP kepada Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut dan dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi tvOne , Toto Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M Ridlo Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.
Seperti dikutip merdeka.com dari dewanpers.or.id, Sabtu (5/7), pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Siapa yang akan menjembatani Jokowi dan PDIP? 'Pak Prabowo yang akan bisa menjembatani kembali, merajut kembali hubungan Pak Jokowi dengan PDIP. Kita tahulah, dalam hati mereka masing-masing sebenarnya sih sangat mungkin ketemu. Kenapa? Ya Pak Jokowi juga kan besar di PDI-P dan PDI-P juga kan pernah ikut dibesarkan Pak Jokowi,' kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
1. tvOne bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya pada Sabtu, 5 Juli 2014.
2. tvOne bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian ini sebagai bagian dari Hak Jawab.
3. tvOne berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda menegaskan kerusuhan tersebut merupakan masalah komunikasi antara dua organisasi massa tersebut tidak ada kaitan dengan dua parpol.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, Said Abdullah, mengaku jalinan komunikasinya dengan sejumlah elit Partai Gerindra cukup lancar.
Baca SelengkapnyaHubungan Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri diniilai baik-baik saja, sehingga tidak perlu ada istilah rekonsiliasi dalam pertemuan keduanya.
Baca SelengkapnyaPDIP menegaskan menghindari pola transaksional dan pembagian sumber daya ekonomi dalam membangun koalisi politik.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai masyarakat akan menguji gagasan bukan seberapa banyak partai gabung koalisi
Baca SelengkapnyaPDIP telah berkomunikasi sebelum Demokrat merapat ke koalisi Prabowo
Baca Selengkapnya