Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi SKB tiga menteri soal larangan Gafatar

Ini isi SKB tiga menteri soal larangan Gafatar Gafatar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat keputusan bersama (SKB) larangan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) resmi dikeluarkan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Larangan itu dikeluarkan berdasarkan surat keputusan Nomor Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor:223-865 Tahun 2016.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Adi Toegarisman, mengatakan inti dari keputusan bersama itu tentang perintah dan peringatan kepada mantan pengurus, mantan anggota, pengikut atau simpatisan untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang.

"Ada lima point keputusan bersama yang dikeluarkan terkait Gafatar," kata Adi di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).

Orang lain juga bertanya?

Pertama, kata Adi, peringatan larangan kepada seluruh pengurus dan mantan pengurus serta simpatisan Gafatar dengan sengaja menceritakan, menganjurkan atau mencari dukungan dari masyarakat di depan umum.

Kemudian yang kedua, keputusan bersama memerintahkan kepada mantan pengurus, manta anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari ajaran Islam.

"Ketiga, jika nanti poin pertama dan kedua itu tidak diindahkan, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya. Jadi bukan hanya perorangan yang disanksi, tapi badan hukum juga dengan ancaman 5 tahun," terang Adi.

Sedangkan, keempat masyarakat diminta untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum kepada Gafatar.

"Jika masyarakat tidak mengindahkan poin keempat, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Di sisi lain, keputusan bersama ini juga memerintahkan seluruh aparat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya pembinaan dalam rangka pengamanan serta pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut.

"Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Februari 2016, ditandatangani oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri," pungkas Adi. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Sumbar Keluarkan Aturan Larangan Penjualan Daun Gambir, KPPU Bilang Begini
Sumbar Keluarkan Aturan Larangan Penjualan Daun Gambir, KPPU Bilang Begini

"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.

Baca Selengkapnya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Resmi Umumkan 16 Jenis Serangga yang Boleh Dimakan, Ada Belalang dan Jangkrik
Negara Ini Resmi Umumkan 16 Jenis Serangga yang Boleh Dimakan, Ada Belalang dan Jangkrik

Negara Ini Resmi Umumkan 16 Jenis Serangga yang Boleh Dimakan, Ada Belalang dan Jangkrik

Baca Selengkapnya
Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan
Susun Aturan soal Pedagang dan Industri, Dua Kementerian Ini Harusnya Dilibatkan

Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.

Baca Selengkapnya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya
Bupati Garut Bakal Terbitkan Perbup Soal LGBT, Ini Alasannya

Proses penerapan Perbup itu berupa langkah preventif. Tindakan yang diambil lebih pada pembinaan kepada mereka yang dianggap dalam kondisi LGBT.

Baca Selengkapnya