Yasonna: Saya masuk penjara 3 tahun jika cabut status WNI Arcandra
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada Asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, status WN Amerika Serikat (AS) Arcandra telah hilang usia dikeluarkannya Certificate of loss of Nationality of The United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departement state of The United State of America tanggal 15 Agustus 2016.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan Syahnaz? Syahnaz Akhirnya Kembali Beberapa saat kemudian, Jeje dengan bangga menunjukkan momen indahnya bersama Syahnaz Sadiqah, yang akhirnya kembali ke tanah air dan dapat memeluknya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Dengan hilangnya status WN AS Arcandra, kata Yasonna, pemerintah Indonesia tidak bisa menghilangkan kewarganegaraannya. Dijelaskannya, apabila status WNI-nya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku akan melanggar hukum dan bisa dipidana.
"Yang ada hukuman pidananya kalau seseorang menghilangkan kewarganegaraan seseorang, stateless, sengaja tiga tahun. Kalau tidak sengaja 1 tahun. Kalau aku bikin SK (pencabutan status WNI), aku lah masuk penjara tiga tahun," kata Yasonna di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Atas dasar hukum itu lah, Yasonna mengaku wajib memfasilitasi dan menindaklanjuti kewarganegaraan Arcandra agar bisa kembali menjadi WNI.
"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless, kami keluarkan SK pengembalian apa namanya jadi warga negara 1 september," jelas politisi PDIP ini.
Adapun isi keputusan dalam surat Menkumham itu yaitu: 'Arcandra Tahar dilahirkan di Padang tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan asas perlindungan maksimum, serta bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia'. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaPemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaMelalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya