Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yasonna: Saya masuk penjara 3 tahun jika cabut status WNI Arcandra

Yasonna: Saya masuk penjara 3 tahun jika cabut status WNI Arcandra Menkumham Yasonna H Laoly. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar itu dikeluarkan pada 1 September 2016.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Ferddy Harris. Kebijakan pengukuhan itu didasarkan pada Asas perlindungan maksimum dan asas tidak mengenai tanpa kewarganegaraan (apartride).

Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, status WN Amerika Serikat (AS) Arcandra telah hilang usia dikeluarkannya Certificate of loss of Nationality of The United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Departement state of The United State of America tanggal 15 Agustus 2016.

Orang lain juga bertanya?

Dengan hilangnya status WN AS Arcandra, kata Yasonna, pemerintah Indonesia tidak bisa menghilangkan kewarganegaraannya. Dijelaskannya, apabila status WNI-nya dicabut, maka Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan. Alhasil, Yasonna mengaku akan melanggar hukum dan bisa dipidana.

"Yang ada hukuman pidananya kalau seseorang menghilangkan kewarganegaraan seseorang, stateless, sengaja tiga tahun. Kalau tidak sengaja 1 tahun. Kalau aku bikin SK (pencabutan status WNI), aku lah masuk penjara tiga tahun," kata Yasonna di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Atas dasar hukum itu lah, Yasonna mengaku wajib memfasilitasi dan menindaklanjuti kewarganegaraan Arcandra agar bisa kembali menjadi WNI.

"Demi asas perlindungan maksimum, dan tidak boleh stateless, kami keluarkan SK pengembalian apa namanya jadi warga negara 1 september," jelas politisi PDIP ini.

Adapun isi keputusan dalam surat Menkumham itu yaitu: 'Arcandra Tahar dilahirkan di Padang tanggal 10 Oktober 1970, karena pertimbangan asas perlindungan maksimum, serta bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan, tetap menjadi warga negara Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia'. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD
Begini Mekanisme Pergantian Antarwaktu AWK dari Kursi DPD

Anggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024

Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali
Berstatus Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Ini yang Bakal Dilakukan Pertama Kali

Jessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Istri Pegawai BNN usai jadi Korban KDRT: Saya Diancam Pakai Pisau, Dia Memang Tempramental
Pengakuan Istri Pegawai BNN usai jadi Korban KDRT: Saya Diancam Pakai Pisau, Dia Memang Tempramental

Pegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.

Baca Selengkapnya
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya