Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo

Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo Ilustrasi situs islam diblokir. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah pengelola Islam melakukan mediasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka membahas perihal 22 situs media islam yang diblokir lantaran dianggap memuat konten Islamic State Iraq and Syria (ISIS).

Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cahwudi mengatakan, pemblokiran situs-situs media itu sudah sudah sesuai peraturan menteri nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

"Situs-situs yang sudah terblokir kalau ditemukan tidak melanggar aturan maka akan dicabut," kata Ismail di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Namun pihak pengelola media islam mengajukan permohonan pengaduan atas situs-situs mereka yang diblokir. Mereka minta pihak Kemenkominfo menormalkan kembali situs-situs mereka.

"Untuk pengaduan bapak mohon tertulis nanti biar kita proses," ujar Ismail.

Berikut surat pengelola media islam yang diserahkan oleh Kemenkominfo:

Kepada yth

Direktur e-business direktorat jendral aplikasi informastika, kementerian komunikasi dan informatika

Perihal : keberatan atas pemberhentian situs.

Dengan hormat

Menindaklanjuti informasi tentang pemblokiran beberpa situs oleh penyelenggara ISP (kami lampirkan bukti pemblokiran), bersama ini kami perwakilan dari situs-situs yang diblokir tersebut dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut

1. Kami mengajukan keberatan atas pemblokiran situs-situs kami, karena situs-situs tersebut tidak mengandung konten negatif seperti yang diatur dalam permen kominfo nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.

2. Kami mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs-situs kami sesuai dengan pasal 16 permen kominfo nomor 19 tahun 2014 danenghilangkan situs-situs kami dari trust positif.

3 kami membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami.

Demikian surat keterangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia
Menkominfo Bakal Tindak Tegas X jika Bolehkan Konten Pornografi Ditonton di Indonesia

Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi
Pemerintah Pastikan Platform X Taati Aturan Soal Konten Pornografi

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi
Komdigi Bakal Umumkan Daftar Situs Judi Online yang Sudah Diblokir Demi Transparansi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya

Baca Selengkapnya
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi
Menkominfo Ancam Blokir Bigo Live, Disebut Banyak Konten Judi dan Pornografi

Hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya
Polisi Wanti-Wanti Konten Kreator soal UU ITE Buntut Galih Loss Ditangkap, Ini Isinya

Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama

Baca Selengkapnya