Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo
Merdeka.com - Sejumlah pengelola Islam melakukan mediasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka membahas perihal 22 situs media islam yang diblokir lantaran dianggap memuat konten Islamic State Iraq and Syria (ISIS).
Kepala Humas Kemenkominfo Ismail Cahwudi mengatakan, pemblokiran situs-situs media itu sudah sudah sesuai peraturan menteri nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
"Situs-situs yang sudah terblokir kalau ditemukan tidak melanggar aturan maka akan dicabut," kata Ismail di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (31/3).
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa yang bertugas hapus konten? Dari laporan itu salah satunya menghapus konten-konten yang bersifat negatif. Berdasarkan hasil laporan tersebut, pihaknya mengklaim telah menghapus 92,34 persen dari konten-konten yang mengandung unsur-unsur membahayakan, sementara 95,44 persen dihapus dalam waktu 1x24 jam.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Bagaimana cara Komdigi mencegah situs Pemda diretas? Dari sisi pencegahan, Budi mengungkapkan Kemkomdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan penyisiran dan memperkuat website-website pemerintah daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat agar tidak diretas dan diubah untuk mempromosikan judi online.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
Namun pihak pengelola media islam mengajukan permohonan pengaduan atas situs-situs mereka yang diblokir. Mereka minta pihak Kemenkominfo menormalkan kembali situs-situs mereka.
"Untuk pengaduan bapak mohon tertulis nanti biar kita proses," ujar Ismail.
Berikut surat pengelola media islam yang diserahkan oleh Kemenkominfo:
Kepada yth
Direktur e-business direktorat jendral aplikasi informastika, kementerian komunikasi dan informatika
Perihal : keberatan atas pemberhentian situs.
Dengan hormat
Menindaklanjuti informasi tentang pemblokiran beberpa situs oleh penyelenggara ISP (kami lampirkan bukti pemblokiran), bersama ini kami perwakilan dari situs-situs yang diblokir tersebut dengan ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut
1. Kami mengajukan keberatan atas pemblokiran situs-situs kami, karena situs-situs tersebut tidak mengandung konten negatif seperti yang diatur dalam permen kominfo nomor 19 tahun 2014 tentang penanganan situs internet bermuatan negatif.
2. Kami mengajukan normalisasi atas pemblokiran situs-situs kami sesuai dengan pasal 16 permen kominfo nomor 19 tahun 2014 danenghilangkan situs-situs kami dari trust positif.
3 kami membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami.
Demikian surat keterangan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaTerkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan X tingkat Asia Pasifik.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan daftar website judi online yang telah diblokir dan ditutup aksesnya
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca Selengkapnya