Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi surat Novanto mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di KPK

Ini isi surat Novanto mangkir pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat alasan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerima surat dari Novanto pukul 10 pagi, Selasa (14/11) kemarin.

Surat tersebut, kata Febri berkop surat atas nama tim kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat tersebut, menurut Febri terdapat 7 poin.

Pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya ketika Novanto mangkir dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sigihardjo, Direktur Utama PT Quadra Sultion Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) dalam kasus proyek e-KTP.

Orang lain juga bertanya?

"KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan Kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/11).

Dalam surat tersebut kata Febri tertulis bahwa Novanto sedang menunggu keputusan MK terkait Undang-Undang Nomer 30/2002 tentang KPK. "Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI," ungkap Febri.

Kemudian dalam surat tersebut terdapat poin terkait pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket. Yang terakhir, kata Febri dalam point tersebut menyebutkan alasan Novanto tidak hadir lantaran memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR.

Ini isi lengkap tujuh poin tersebut:

1. Klien telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap Penyidik KPK;

2. Dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: SETYA NOVANTO, Pekerjaan: Ketua DPR-RI dst...

3. Bahwa berdasarkan:

- Pasal 1 (3) UUD 1945: Negara Indonesia adalah Negara Hukum

- Pasal 20 A huruf (3) UUD 1945

_*bunyi pasal diuraikan_

- Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014

_*menyangkut Hak Imunitas_

- UU No. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan

_*Pasal 7 diuraikan..._

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1)

_*Pasal 224 ayat (5) diuraikan_

5. Bahwa adanya permohonan Judicial Review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR-RI.

6. Bahwa pernyataan Ketua KPK tentang Pansus Angket.

7. Bahwa adanya tugas Negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna DPR pada tanggal 15 November 2017

Berdasarkan alasan-asalan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MKRI terhadap permohonan Judicial Revoew yang kami ajukan tersebut.

Surat ditandatangani oleh: Dr. Fredrich Yunadi, SH, LL.M, MBA, Advokat

Tembusan:

1. Bapak Presiden RI

2. Bapak ketua MK RI

3. Bapak Ketua MA RI

4. Bapak Ketua Komnasham

5. Bapak Kapolri

6. Bapak Jaksa Agung RI

7. Bapak Kabareskrim Polri

8. Bapak Kapolda Metro Jaya

9. Bapak Kajati DKI

10. Klien

11. Pertinggal (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terseret Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya
VIDEO: Terseret Kasus Pemerasan, Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Mangkir Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tidak pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri
Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum SYL Usai Dicegah ke Luar Negeri

Awal mula pencekalan itu diceritakan Febri pada saat SYL yang dilakukan penangkapan.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo
Febri Diansyah Akui Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo

Febri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.

Baca Selengkapnya
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK
Febri Diansyah jadi Pengacara Mentan SYL saat Awal Kasus Dugaan Korupsi di Kementan Diusut KPK

Febri Diansyah mengakui soal dirinya menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya