Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi surat Sri Bintang Pamungkas yang membuatnya dituduh makar

Ini isi surat Sri Bintang Pamungkas yang membuatnya dituduh makar Ernalia istri Sri Bintang Pamungkas. merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap dengan tuduhan merencanakan makar. Sri Bintang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB. Beberapa polisi berpakaian preman menyambangi rumahnya ketika Sri Bintang masih mengenakan sarung.

Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak melihat langsung surat penangkapan yang dibawa polisi. "Bapak (Sri Bintang) pegang surat tapi langsung diumpetin. Mungkin surat penangkapan," ujar Ernalia di depan Mako Brimob, Depok, Jumat (2/12).

Saat menyambangi mako Brimob, Ernalia menunjukkan sebuah surat yang ditulis Sri Bintang Pamungkas. Surat itu diduga ada kaitannya dengan tuduhan makar. Sri Bintang dikenakan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat).

Kepada wartawan Erlia mengirimkan pesan isi surat yang ditulis suaminya. Berikut isi surat yang membuat Sri Bintang ditangkap atas tuduhan makar.

Kepada Yth.:

Pimpinan

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

d/a Gedung DPR/MPR-RI

Jl. Jenderal Hatot Soebroto

Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla

3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun
Pj Wali Kota Tanjungpinang jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Terancam Penjara 8 Tahun

penyidik juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keterlibatan Pj. Wali Kota Tanjungpinang

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya