Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kejanggalan vonis mati ABG, dari motif uang berubah jadi jimat

Ini kejanggalan vonis mati ABG, dari motif uang berubah jadi jimat Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Yusman Telaumbauna alias Ucok (16) dan Rasulah Hia dikatakan dihukum mati karena terlibat pembunuhan berencana. Tetapi dari rangkaian kasus tersebut ditemukan indikasi adanya rekayasa.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjabarkan bukti-bukti atas rekayasa yang terjadi. Salah satu rekayasa tersebut adalah perubahan motif.

"Motif dari uang berubah jadi jimat karena ada dua orang korban yang kepalanya hilang," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, Senin (16/3).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, saat proses penyidikan kedua terpidana dipaksa untuk mengakui motif pembunuhan dikarenakan uang pembelian tokek sebesar Rp 500 juta. Namun, dalam prosesnya motif itu tidak terbukti.

Akibat tidak terbukti motif pembunuhan pun berubah menjadi motif penjualan kepala korban sebagai jimat. Korban adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Kejanggalan lain yang muncul adalah tidak adanya pendamping atau kuasa hukum untuk Ucok dan Rasulah Hia. "Kuasa hukum itu baru ditunjuk pada saat pada proses persidangan," kata staf divisi sipil dan politik, Arif Nur Fikri, Senin (16/3).

Mulanya jaksa menuntut seumur hidup atas kasus Ucok ini. Namun, penasihat hukum dari pihak Ucoklah yang meminta kasus ini diberi hukuman mati.

"Jaksa menuntut seumur hidup, penasihat hukum malah minta dihukum mati dan lebih gilanya itu diterima," papar Arif yang 5 Maret lalu menemui Ucok di Nusakambangan.

Sehubungan dengan vonis atas rangkaian manipulasi tersebut Koordinator KontraS, Haris Azhar berharap Ucok dan Rasulah Hia bisa dibebaskan.

"Saya meyakini pelakunya bukan Ucok dan Rasulah jadi mereka harus dibebaskan. Harusnya ada putusan bebas untuk kasus ini. Temuan konkretnya kan jelas, polisi sudah men-DPO, tapi vonis ini tidak dicabut," tambah Haris.

Haris mengatakan manipulasi juga ada di pihak kepolisian. "Manipulasi di pihak polisi mungkin saja mereka kejar angka untuk target kasus," tutupnya.

KontraS akan menindaklanjuti kasus ini agar Yusman alias Ucok dan kakak iparnya mendapat keadilan. "Kami akan roadshow selama satu minggu ke depan. Kami akan mendesak Mabes Polri, Ombudsman, Komisi Yudisial, Peradi ini untuk memanggil kuasa hukum dari terpidana yang mendampingi dan menjatuhkan hukuman mati. Kami juga akan mendorong Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik, Putri Kanesia.

Dia meminta menteri hukum dan HAM supaya janjinya memproses kasus ini ditepati. "Saya mendorong menteri hukum dan ham yang sudah pernah bertemu dengan kedua terdakwa dan dijanjikan akan diproses sesuai dengan yang berlaku. Maka dari itu kami akan mendorong menteri Hukum dan Ham untuk menyelesaikan kasus ini," tutupnya. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
Vonis Ecky Pemutilasi Angela Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus
Ini Motif Pemuda di Cikarang Bunuh Kekasih Pakai Racun Tikus

Korban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA
Ferdy Sambo Lolos dari Vonis Mati, Ini Bunyi Lengkap Putusan MA

Dalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ayuk Findi Peracik Kopi Sianida Tewaskan Bocah Pacitan Divonis 18 Bui

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya