Ini kejanggalan vonis mati ABG, dari motif uang berubah jadi jimat
Merdeka.com - Yusman Telaumbauna alias Ucok (16) dan Rasulah Hia dikatakan dihukum mati karena terlibat pembunuhan berencana. Tetapi dari rangkaian kasus tersebut ditemukan indikasi adanya rekayasa.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjabarkan bukti-bukti atas rekayasa yang terjadi. Salah satu rekayasa tersebut adalah perubahan motif.
"Motif dari uang berubah jadi jimat karena ada dua orang korban yang kepalanya hilang," ujar Koordinator KontraS, Haris Azhar, Senin (16/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Siapa yang membuat janji 'ditembak mati'? Caleg ini bernama Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7. Viral baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Bali dengan narasi siap ditembak mati bila melakukan korupsi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Menurutnya, saat proses penyidikan kedua terpidana dipaksa untuk mengakui motif pembunuhan dikarenakan uang pembelian tokek sebesar Rp 500 juta. Namun, dalam prosesnya motif itu tidak terbukti.
Akibat tidak terbukti motif pembunuhan pun berubah menjadi motif penjualan kepala korban sebagai jimat. Korban adalah Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Halolo di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.
Kejanggalan lain yang muncul adalah tidak adanya pendamping atau kuasa hukum untuk Ucok dan Rasulah Hia. "Kuasa hukum itu baru ditunjuk pada saat pada proses persidangan," kata staf divisi sipil dan politik, Arif Nur Fikri, Senin (16/3).
Mulanya jaksa menuntut seumur hidup atas kasus Ucok ini. Namun, penasihat hukum dari pihak Ucoklah yang meminta kasus ini diberi hukuman mati.
"Jaksa menuntut seumur hidup, penasihat hukum malah minta dihukum mati dan lebih gilanya itu diterima," papar Arif yang 5 Maret lalu menemui Ucok di Nusakambangan.
Sehubungan dengan vonis atas rangkaian manipulasi tersebut Koordinator KontraS, Haris Azhar berharap Ucok dan Rasulah Hia bisa dibebaskan.
"Saya meyakini pelakunya bukan Ucok dan Rasulah jadi mereka harus dibebaskan. Harusnya ada putusan bebas untuk kasus ini. Temuan konkretnya kan jelas, polisi sudah men-DPO, tapi vonis ini tidak dicabut," tambah Haris.
Haris mengatakan manipulasi juga ada di pihak kepolisian. "Manipulasi di pihak polisi mungkin saja mereka kejar angka untuk target kasus," tutupnya.
KontraS akan menindaklanjuti kasus ini agar Yusman alias Ucok dan kakak iparnya mendapat keadilan. "Kami akan roadshow selama satu minggu ke depan. Kami akan mendesak Mabes Polri, Ombudsman, Komisi Yudisial, Peradi ini untuk memanggil kuasa hukum dari terpidana yang mendampingi dan menjatuhkan hukuman mati. Kami juga akan mendorong Menteri Hukum dan HAM," kata Kepala Divisi Sipil dan Politik, Putri Kanesia.
Dia meminta menteri hukum dan HAM supaya janjinya memproses kasus ini ditepati. "Saya mendorong menteri hukum dan ham yang sudah pernah bertemu dengan kedua terdakwa dan dijanjikan akan diproses sesuai dengan yang berlaku. Maka dari itu kami akan mendorong menteri Hukum dan Ham untuk menyelesaikan kasus ini," tutupnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial JS (25) tewas akibat menenggak es teh yang telah dicampur racun tikus oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca Selengkapnya