Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban Istana soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AB

Ini jawaban Istana soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AB Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ombudsman menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh anggota staf kepresidenan berinisial AB terkait pengajuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup (UKL-UPL) di Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten.

Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengakui AB memang salah satu staf Kantor Presiden. Namun, Teten menyebut yang bersangkutan telah dikembalikan ke institusi asalnya yaitu Polri sejak dua bulan yang lalu atau sebelum itu terjadi.

"Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan menghormati proses pemeriksaan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh saudara AB. Tetapi saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari Kantor Staf Kepresidenan ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari Kantor Presiden," kata Teten saat menggelar konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).

Oleh karena itu, Teten menyatakan pihaknya tak memiliki tanggung jawab atas kejadian ini. Bekas aktivis antikorupsi ini menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Ombudsman dan Polri.

"Jadi silakan Ombudsman dengan Kapolri membicarakan masalah maladministrasi ini," ujarnya.

Lebih jauh Teten menyatakan, dua bulan lalu pihaknya telah mengembalikan lima orang yang bekerja di Kantor Staf Kepresidenan kembali ke institusi masing-masing. Saat itu, AB merupakan salah satu staf dari lima orang yang telah dikembalikan bersamaan dengan Deputi V Staf Kepresidenan Mayjen Andogo Wiradi ke Mabes TNI.

"Ada 5 staf Deputi V yang kami kembalikan ke Mabes TNI dan juga Polri.‎ Dan juga Kepala Deputi V Mayjen Andogo juga sudah dikembalikan ke Mabes TNI," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kronologi yang disampaikan oleh konsultan hubungan keparlemenan Ombudsman, Alvin Lie, anggota staf kepresidenan AB mendatangi kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Kuningan. AB datang bersama EF, perwakilan dari PT XY.

"AB yang menemani EF datang ke kantor kami dan meminta Ombudsman mendesak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLD) Kabupaten Tangerang untuk segera menerbitkan rekomendasi UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY sejak Juli 2013," kata Alvin di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (16/3).

Namun sewajarnya, EF yang menurut Alvin lebih vokal dalam permintaannya justru AB lah yang lebih dominan bahkan menjurus pemaksaan dan intimidasi terhadap staf Ombudsman saat itu. AB bahkan menunjukkan kartu nama beratribut Kantor Staf Presiden (KSP).

Tidak hanya itu AB juga kedapatan berbohong dengan mengaku sudah berkoordinasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi. Kebohongan AB terungkap setelah Ombudsman menyambangi Kementerian LHK, BLHD Kabupaten Tangerang dan Pemkot Tangerang.

Pejabat audit di Kementerian LHK bahkan mengaku juga ditekan oleh AB lantaran tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL. Bahkan pejabat pejabat BLHD Tangerang sempat diperiksa di Mapolda Metro Jaya akibat tidak menerbitkan rekomendasi UKL-UPL.

"Kami tidak akan melakukan konferensi pers jika kami tidak yakin, bahkan yang bersangkutan (AB) sudah berbohong," terangnya.

Namun Alvin enggan menyebut siapa inisial AB yang sudah melakukan penyalahgunaan bahkan melampaui kewenangan yang dia miliki. Dia menegaskan tindakan selanjutnya diserahkan kepada KSP.

"Kita tidak ada kewenangan untuk itu, KSP pasti punya caranya," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Agung Pasang Badan, Jampidsus Buka Suara Dikuntit Densus 88 di Tengah Kasus Timah
VIDEO: Jaksa Agung Pasang Badan, Jampidsus Buka Suara Dikuntit Densus 88 di Tengah Kasus Timah

Menurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan
Tak Beri Sanksi, Polri Sebut Aksi Anggota Densus Bripda IM Kuntit Jampidsus Bukan Kesalahan

Polri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung Belum Tentukan Status Uang Rp27 Miliar Diserahkan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Uang Rp27 miliar itu diserahkan kuasa hukum Irwan Hermawan ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?

Sandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.

Baca Selengkapnya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri
Kejagung Pastikan Hoaks Jaksa Agung Mengundurkan Diri

Ketut menegaskan, hingga kini Burhanuddin masih menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset

Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Menteri Kabinet Jokowi Ingin Mundur Lapor ke Megawati | Prabowo-Gibran Jawab Tudingan
TOP NEWS: Menteri Kabinet Jokowi Ingin Mundur Lapor ke Megawati | Prabowo-Gibran Jawab Tudingan

PDIP membocorkan sejumlah menteri telah melapor ke Megawati untuk mundur dari kabinet.

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya