Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini jawaban Menteri Agama soal usulan kaji kembali UU Penodaan Agama

Ini jawaban Menteri Agama soal usulan kaji kembali UU Penodaan Agama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. ©2016 Merdeka.com/Septian Tri Kusuma

Merdeka.com - Sejumlah antropolog menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (16/1) kemarin. Mereka meminta agar pemerintah menyikapi intoleransi yang marak terjadi, termasuk mengkaji kembali UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama masih sangat relevan untuk diterapkan di Tanah Air. Sebab, UU itu diterbitkan guna mencegah adanya penyimpangan terhadap agama resmi.

Agama resmi di Indonesia ada enam, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. "Itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memutus bahwa UU itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesiaan kita," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).

Orang lain juga bertanya?

Lukman menuturkan, agar sejumlah pihak tak salah menafsir atau menyalahgunakan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, maka perlu menelisik latar belakang diterbitnya UU tersebut.

"Latar belakang lahirnya UU Nomor 1 PNPS 1965 itu karena ketika tahun 1965 banyak sekali orang mengaku-ngaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Karena itulah kenapa muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," papar Lukman.

Mantan Sekretaris PH DPP PPP ini menegaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak bisa digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau menodai agama. UU itu harus betul-betul dimaknai dan diterapkan untuk mencegah adanya penyimpangan agama.

"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," tuntasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Tercatat dalam KTP dan KK, Ini Alasannya
MK Tolak Permohonan Warga Tak Beragama Tercatat dalam KTP dan KK, Ini Alasannya

MK menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui dalam UU Adminduk.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan untuk Kasus Korupsi

Denda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Baca Selengkapnya
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi
Bantah Menkum Supratman, Kejagung Jelaskan Denda Damai Tak Bisa Diterapkan ke Kasus Korupsi

Kejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.

Baca Selengkapnya