Ini jawaban Pansel KPK dikritik DPR hasil seleksi tidak kompeten
Merdeka.com - Juru bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Betti Alisjahbana angkat bicara mengenai kritik yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu yang menyatakan lambatnya proses uji kelayakan pimpinan KPK dikarenakan para kandidat diajukan tidak ada yang memiliki latar belakang hukum atau kejaksaan.
Menurut Betti, sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat 3 yang berarti keanggotaan komisi terdiri atas unsur pemerintahan dan masyarakat, maka melalui rujukan inilah Pansel menilai unsur pemerintahan tersebut tidak diatur dengan detil dalam Undang-undang KPK. Namun menurut Betti, bukan berarti Pansel KPK tidak mengikutsertakan unsur berlatar belakang hukum dalam seleksi pimpinan KPK.
"Dari awal kami sudah berupaya agar jaksa penuntut umum mendaftar, bahkan kami sudah berkirim surat dan audiensi agar Jaksa Agung mengirim calon-calon terbaik ke Pansel," ujar Betti kepada wartawan, Kamis (26/11).
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Betti juga menegaskan bahwa selama seleksi calon pimpinan KPK, Pansel melakukan seleksi dengan transparan dalam proses seleksi dan penilaian. Menurutnya, Komisi III DPR juga menyatakan informasi yang diberikan pansel sudah lengkap.
"Pimpinan Komisi III pun telah menyatakan bahwa informasi tersebut lengkap, bahkan yang tidak diminta pun diberikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengatakan, tidak tepat apabila Komisi III dianggap menghambat proses fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton malah menilai, lambatnya proses uji kelayakan pimpinan KPK dikarenakan para kandidat yang diajukan dianggap kurang kompeten.
"Publik ingin pimpinan KPK oke, hebat ke depan. Tapi yang disajikan panitia seleksi ke Komisi III itu yang tak oke dan tak hebat. Kalau dalam penilaian, publik harap nilai nilai 9, tapi yang disajikan Pansel ini nilainya 5," kata Masinton, Rabu (25/11).
Selain itu, Masinton menambahkan, Pansel sendiri telah menabrak UU KPK yang seharusnya menjadi rambu untuk memilih capim KPK. Menurut Politikus PDI-P itu, Pansus menafsirkan UU KPK sendiri, di antaranya ada empat calon pimpinan yang tidak memenuhi syarat pengalaman 15 tahun sesuai Undang-undang.
Pansel juga dianggap melanggar Undang-undang karena tidak adanya unsur Kejaksaan di 10 calon pimpinan KPK yang diajukan ke DPR RI. Karena itulah, Komisi III sangat berhati-hati sebelum melakukan uji kelayakan calon pimpinan KPK.
Dalam rapat pleno fit and proper test delapan calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel yang digelar Rabu (25/11) malam memutuskan menundanya hingga minggu depan. Penundaan itu menyusul masih belum seragamnya pendapat antar fraksi terkait calon pimpinan KPK yang diajukan Pansel itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaRekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaMasing-masing peserta lolos akan dilanjutkan mengikuti tes wawancara akan diselenggarakan pada 17 sampai 20 September mendatang.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief, proses penetapan kriteria itu tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, masukan pimpinan, dewas, hingga pegawai penting demi pimpinan KPK berintegritas.
Baca SelengkapnyaPansel akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya untuk memastikan para calon pimpinan KPK mempunyai rekam jejak yang bersih.
Baca SelengkapnyaBuka Pendaftaran 26 Juni-15 Juli 2024, Pansel Cari Calon Pimpinan KPK Berintegritas Tinggi
Baca Selengkapnya