Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kasus kakap yang dibongkar KPK dari hasil penyadapan

Ini kasus kakap yang dibongkar KPK dari hasil penyadapan Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - DPR dan Menkum HAM Yasonna Laoly menggalang niat melakukan revisi terhadap Undang Undang KPK. Dalam revisi tersebut, keduanya ingin agar pasal hak penyadapan diatur, yakni penyadapan KPK hanya di ranah penyidikan saja dan tak memberikan kewenangan penyelidik untuk melakukan penyadapan.

Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji tak terima UU KPK direvisi karena melihat sebagai langkah melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Pernyataan Menkum HAM terkait penyadapan sepertinya ringan-ringan saja. Bisa dilakukan dalam proses pro-justicia, dalam proses penyidikan itu. Tapi buat KPK itu akan menimbulkan dampak yang luar biasa," kata Indriyanto.

Indriyanto menegaskan, wewenang penyadapan merupakan salah satu keunggulan KPK. KPK biasa melakukan penyadapan saat dalam proses penyelidikan untuk menemukan alat bukti sebelum kasus naik ke penyidikan. Oleh sebab itu, dia menilai lebih baik KPK dibubarkan saja ketimbang dicoba untuk dilemahkan.

Berdasarkan pengalaman selama ini, lewat penyadapan, KPK berhasil mengungkap kasus-kasus besar korupsi di Indonesia.

Berikut kasus kakap yang berhasil dibongkar KPK dari hasil penyadapan yang berhasil dihimpun merdeka.com, Selasa (23/6):

Kasus suap APBD Musi Banyuasin

KPK menciduk Politikus PDIP, Bambang Karyanto (BKR) dan Politikus Partai Gerindra Adam Munandar (AM) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan dua anggota DPRD Musi Banyuasin itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut."Keduanya telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan dalam keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6).Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Syamsudin Fei (SF) selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) serta Faisyar (F) selaku Kepala Bappeda Musi Banyuasin.

Kasus Politikus PDIP Adriansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 April 2015. Di antaranya, Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Andriansyah, anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, serta seorang pengusaha bernama Andrew Hidayat.Politikus PDIP Adriansyah dan Briptu Agung Krisdiyanto diciduk di sebuah hotel mewah di kawasan Sanur, Bali sekitar pukul 18.45 WITA. Dua orang ini ditangkap saat bertransaksi, mata uang dolar Singapura juga mata uang rupiah ikut diamankan dalam penangkapan itu.Diduga kuat, uang itu terkait Surat Izin Usaha Pribadi (SIUP). Sementara Andrew Hidayat diamankan dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta sekitar pukul 18.49 WIB.

Kasus Fuad Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Jawa Timur, KH Fuad Amin Imron pada Senin (1/12) malam. Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, penangkapan itu terkait kasus suap-menyuap."Benar. Ada tiga orang," kata Adnan saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (2/12).Menurut Adnan, Fuad beserta dua orang lainnya diciduk oleh tim penyidik pukul 23.00 WIB. Dia mengatakan saat ini mereka sedang menjalani interogasi mendalam."Iya sedang pemeriksaan," ujar Adnan.Dalam operasi penangkapan itu, tim penyidik juga menyita sejumlah uang. Diduga duit itu sebagai sogokan."Betul ada uang disita. Masih dihitung dan diklarifikasi," kata sumber kepada merdeka.com.Ketiga orang itu sempat dibawa ke Surabaya buat menyaksikan penggeledahan dilakukan oleh tim KPK. Dalam melakukan penggeledahan, mereka juga dikawal oleh anggota kesatuan Polres Bangkalan.Setelah itu, ketiganya langsung dibawa dari Surabaya ke Jakarta. Mereka tiba pukul 07.30 WIB di Gedung KPK melalui pintu samping dan menjalani pemeriksaan.

Kasus Luthfi Hasan Ishaaq

Ahmad Fathanah diketahui sudah berbincang-bincang dengan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) mengenai pengaturan impor daging sapi. Percakapan Fathanah dan LHI ini terjadi pada 9 Januari 2013, jauh sebelum mereka tertangkap.Transkrip percakapan ini antara dari nomor HP +62816940797 ke HP bernomor 618118003535, pada 9 Januari 2013, diperlihatkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, dengan terdakwa kasus dugaan suap impor sapi, pejabat PT Indoguna Utama, Arya Effendi dan Juard Effendi dengan saksi Ahmad Fathanah.Sebagian percakapan antara Fathanah dan LHI ini menggunakan bahasa Arab. Salah satunya mengenai skenario meminta tambahan kuota impor sapi untuk PT Indoguna Utama kepada Menteri Pertanian.Percakapan, antara lain, membahas soal permintaan jatah Rp 5.000/kg dari kuota 8.000 ton yang akan diajukan. Jika skenario berhasil, maka Fathanah dan LHI akan mendapat Rp 40 miliar.

Kasus Akil Mochtar

Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus suap sengketa pilkada yang menyeret nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah.Dalam uraian berkas dakwaan Atut dibacakan Jaksa Edi Hartoyo, pada 22 September 2013, Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan bertemu dengan Akil di lobi hotel JW Marriot, Singapura. Dalam pertemuan itu, Atut meminta supaya Akil memenangkan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin."Supaya pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dapat dilakukan pemilihan suara ulang di semua Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Lebak. Untuk itu, terdakwa mengutus Wawan guna pengurusan perkara," kata Jaksa Edi saat membacakan berkas dakwaan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/5).Lantas, lanjut Jaksa Edi, empat hari setelah bertemu Akil di Singapura, Atut kemudian melakukan pertemuan dengan Amir dan Susi di kantor Gubernur Banten. Dalam pertemuan itu, Amir meyakinkan Atut gugatannya tentang pilkada Lebak bakal lolos.Selang empat hari kemudian, yakni 30 September 2013, Atut mengirim pesan singkat kepada Amir Hamzah sekitar pukul 17.00 WIB. Atut bertanya kepada Amir apakah sudah bertemu Wawan dan kelanjutan perkara Lebak di MK.Saat itu, Amir juga mengatakan lima hakim konstitusi mendukung dan empat hakim menolak. Atas informasi itu, Atut berpesan supaya sengketa Lebak harus dimenangkan."Atut memerintahkan supaya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak harus dimenangkan dan pemungutan suara ulang dilakukan pada Desember. 2013. Sehingga birokrasi dapat dikendalikan Atut," ujar Jaksa Edi.Atut juga berpesan supaya Amir menyelesaikan permintaan uang Rp 3 miliar dari Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Amir berkelit dengan menyampaikan ihwal uang pengurusannya telah dibicarakan dengan Wawan. Padahal, justru Amir meminta bantuan kepada Wawan menalangi duit suap karena dia mengaku tidak punya uang.

Kasus Sutan Bhatoegana

Nama Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang dakwaan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketua Komisi VII DPR itu menerima USD 200 ribu dari Rudi.Uang diterima Sutan melalui rekannya di Komisi VII DPR, Tri Yulianto. Duit itu diambil Rudi dari uang USD 300 ribu yang diberikan pemilik PT Kernel Oil Pte. Ltd, Widodo Ratanachaitong. Hal ini merupakan upaya Widodo kepada Rudi agar dapat memenangkan perusahaannya, Fossus Energy, dalam tender di SKK Migas dan beberapa proyek lainnya. Widodo sendiri menjanjikan akan memberikan uang USD 700 ribu.Lantas Rudi menghubungi Deviardi agar meminta sebagian uang pada Widodo, sekitar USD 300 ribu. Lalu Widodo mengarahkan Deviardi agar mengambil uang yang dijanjikannya pada Komisaris PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya.Setelah mendapatkan USD 300 ribu dari Simon pada 26 Juli 2013, Deviardi menyerahkannya kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Lalu sebagian uang itu diserahkan ke Sutan Bhatoegana melalui anggota Komisi Energi Tri Yulianto sebesar USD 200 ribu.Pemberian uang terjadi di toko buah All Fresh, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, dan selebihnya disimpan di safe deposit box Bank Mandiri, Jl Gatot Subroto. Dalam persidangan Rudi, hal itu diungkap. Tetapi, Sutan mati-matian membantahnya. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi

Mahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Mantan Caleg PDIP Bakal Cecar soal Modus Korupsi Serupa dengan Harun Masiku
KPK Periksa Mantan Caleg PDIP Bakal Cecar soal Modus Korupsi Serupa dengan Harun Masiku

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Caleg PDIP, Alexsius Akim (AM) terkait kasus Harun

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI era Menaker Cak Imin
Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI era Menaker Cak Imin

Diketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar guna merancang sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi.

Baca Selengkapnya
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Obok-Obok Kediaman Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad: KPK Semakin Rusak!
Abraham Samad: KPK Semakin Rusak!

" Ditambah perilaku individu pimpinan KPK, maka semakin rusaklah KPK, hancur sudah," Kata Abraham Samad

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur

Tiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dicecar KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Dicecar KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa KPK sebagai saksi atas dugaan korupsi Pengadaan APD Covid-19 Kemenkes

Baca Selengkapnya
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya