Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Ahok soal pengacara Haji Lulung dijebloskan ke penjara

Ini kata Ahok soal pengacara Haji Lulung dijebloskan ke penjara Basuki Tjahaja Purnama. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Enam anggota DPRD DKI di antaranya Abraham Lunggana (Haji Lulung) menunjuk Razman Arif sebagai kuasa hukum untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri. Namun, Razman diangkut Kejaksaan Agung dan Kajari Panyambungan kemarin.

Basuki atau akrab disapa Ahok mengatakan, dirinya sudah menduga jika Razman akan dipenjara. Hal itu akibat kasus pemukulan yang melilitnya selama ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.

"Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Ya harus ditangkap dong 3 bulan. Lumayan lah 3 bulan," kata Ahok di Balai Kota DKI Kota Jakarta, Kamis (19/3).

Mantan Bupati Belitung Timur ini tidak tahu apakah Razman tetap akan menjadi kuasa hukum anggota DPRD DKI yang menggugatnya tau diberhentikan. Bahkan, Ahok sempat menantang Razman untuk melanjutkan gugatan terhadap dirinya.

"Enggak tahu boleh pakai handphone enggak untuk mengontrol gugat gua lagi. Gua enggak tahu tuh," ujarnya sambil tersenyum.

Namun, suami Veronica Tan ini membantah kasus ini ada campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tetapi dia meyakini, pasangannya dalam mantan Walikota Solo itu tidak melakukannya.

"Aku enggak tahu, kamu tanya Pak Jokowi. Enggak usah suudzon," tutupnya.

Diketahui, Kuasa hukum Lulung cs, Razman Arif dieksekusi tim Kejaksaan Agung dan Kejari Panyabungan. Terpidana kasus pemukulan keponakan yang sudah divonis Maret 2006 lalu ditangkap di sekitar Mahkamah Agung sore tadi dan langsung dijebloskan ke LP Cipinang.

Razman yang berstatus narapidana dieksekusi terkait kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap keponakannya, Nukholis Siregar. Dalam kasus tersebut, Razman divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006.

Dalam kasus tersebut Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. Dia juga menolak dieksekusi karena merasa sudah membuat pernyataan tertulis bahwa sesuai pasal 197 KUHAP tidak bisa dieksekusi.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya