Ini kata hakim saat hadapi kasus anak gugat ibu Rp 1,8 M
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta kepada penggugat yakni anak, dan ibu kandungnya sebagai tergugat terkait utang piutang, untuk berdamai daripada menjalani proses hukum di persidangan.
"Lebih baik islah," saran Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (30/3). Demikian dikutip Antara.
Endratno menyampaikan kepada penggugat, Handoyo Adianto, agar memilih jalan damai atau mencabut gugatannya kepada ibu mertua Siti Rokayah (83).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Majelis hanya mau menggugah penggugat dan tergugat, ini bukan masalah yang prinsipil, semua masih memiliki hubungan darah," katanya.
Endratno menyampaikan persoalan utang piutang memang harus diselesaikan secara lebih baik melalui musyawarah atau kekeluargaan.
Pengadilan, kata dia, pernah menangani berbagai persoalan kasus utang piutang yang lebih besar daripada kasus yang sedang dijalaninya, tetapi dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Harta masih dapat kita cari, kalau orang tua sudah murka mau bagaimana, kita lahir dari siapa," katanya.
Handoyo selaku penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan ibu maupun keluarga mertua.
"Hubungan kami masih baik, saya ingin perkara ini tuntas," katanya.
Handoyo menambahkan, kasus tersebut muncul karena tergugat tidak memenuhi perjanjian, bahkan dianggap telah melakukan penipuan.
Meskipun begitu, kata dia, jika hasil gugatannya menang, maka sebagian akan diberikan kepada mertuanya.
"50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," katanya.
Sementara itu, sidang perdata akan dilanjutkan sepekan ke depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak.
Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang Rp41,5 juta pada 2001, kemudian penggugat melakukan gugatan utang ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp 1,8 miliar.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaUji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya
Baca Selengkapnya