Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata hakim saat hadapi kasus anak gugat ibu Rp 1,8 M

Ini kata hakim saat hadapi kasus anak gugat ibu Rp 1,8 M Dedi Mulyadi dan mak Amih. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta kepada penggugat yakni anak, dan ibu kandungnya sebagai tergugat terkait utang piutang, untuk berdamai daripada menjalani proses hukum di persidangan.

"Lebih baik islah," saran Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (30/3). Demikian dikutip Antara.

Endratno menyampaikan kepada penggugat, Handoyo Adianto, agar memilih jalan damai atau mencabut gugatannya kepada ibu mertua Siti Rokayah (83).

"Majelis hanya mau menggugah penggugat dan tergugat, ini bukan masalah yang prinsipil, semua masih memiliki hubungan darah," katanya.

Endratno menyampaikan persoalan utang piutang memang harus diselesaikan secara lebih baik melalui musyawarah atau kekeluargaan.

Pengadilan, kata dia, pernah menangani berbagai persoalan kasus utang piutang yang lebih besar daripada kasus yang sedang dijalaninya, tetapi dapat diselesaikan dengan musyawarah.

"Harta masih dapat kita cari, kalau orang tua sudah murka mau bagaimana, kita lahir dari siapa," katanya.

Handoyo selaku penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan ibu maupun keluarga mertua.

"Hubungan kami masih baik, saya ingin perkara ini tuntas," katanya.

Handoyo menambahkan, kasus tersebut muncul karena tergugat tidak memenuhi perjanjian, bahkan dianggap telah melakukan penipuan.

Meskipun begitu, kata dia, jika hasil gugatannya menang, maka sebagian akan diberikan kepada mertuanya.

"50 persen akan kami dedikasikan buat ibunda tercinta," katanya.

Sementara itu, sidang perdata akan dilanjutkan sepekan ke depan dengan agenda sidang pemeriksaan bukti-bukti dari kedua belah pihak.

Kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang Rp41,5 juta pada 2001, kemudian penggugat melakukan gugatan utang ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp 1,8 miliar.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK
Keluarga Jokowi Disinggung Saat Sidang Gugatan Usia Capres Cawapres di MK

Uji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya

Baca Selengkapnya