Ini kata Jaksa Agung soal ahli waris Soeharto bayar denda Rp 4,389 T
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci soal putusan MA tersebut.
"Kita kan putusan belum diterima. Kita belum tahu ada kendala atau tidak. Kita Pelajari dulu, baru kita tentukan sikap langkah kita," kata Prasetyo di Istana Bogor, Selasa (11/8).
Mantan Politikus NasDem itu menegaskan, putusan pidana dan perdata berbeda. Jika putusan pidana, kata dia, bisa langsung dieksekusi.
-
Siapa yang membiayai Soeharto sekolah? 'Saya masih ingin melanjutkan sekolah, tetapi baik ayah saya mau pun keluarga lainnya tidak ada yang sanggup membiayai saya sekolah. Keadaan ekonomi keluarga saya rendah sekali,' tulis Soeharto dalam otobiografinya Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya yang ditulis oleh G Dwipayana dan Ramadhan KH
-
Siapa saja anak perempuan Soeharto? Tiga Srikandi di Keluarga Cendana Inilah 'tiga srikandi' dari keluarga Cendana. Ketiganya masih menjalin hubungan yang baik hingga saat ini.
-
Siapa yang menjodohkan Soeharto? Hingga suatu hari di tahun 1947, saat itu Soeharto sudah berpangkat Overste atau Letnan Kolonel, komandan pasukan TNI di Yogyakarta, Datanglah paman dan bibinya, keluarga Prawirowihardjo. Ibu Prawiro, mengingatkan Soeharto, saat itu sudah 26 tahun. Usia yang cukup matang untuk berumah tangga. Pemuda seumuran di desanya nyaris semua sudah berkeluarga, tinggal dia yang membujang.
-
Siapa yang menjadi ajudan Soeharto? Pada tahun 1974, Kolonel Try Sutrisno Diangkat Menjadi Ajudan Presiden Soeharto Empat tahun Try menjabat ajudan presiden.
-
Siapa yang menerima uang hasil kerja Soekarno? Uang yang ia dapatkan dari pekerjaan tersebut diserahkan kepada HOS Tjokroaminoto, pemilik rumah indekos tempat ia tinggal sekaligus guru kehidupannya.
-
Kenapa Soeharto diangkat jadi Jenderal Besar? Mabes ABRI tahun 1997 menyebutkan setidaknya ada tiga prestasi Soeharto yang membuatnya dinilai layak untuk mendapatkan gelar Jenderal Besar.
"Kalau keputusan sudah inkracht, harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu. Kalau perdata, kan kita punya instrumen kan. Kalau pidana eksekutornya jaksa," jelasnya.
Jika keputusan hukum akan perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah inkracht, tegas Prasetyo, tidak ada alasan lain untuk tidak mengeksekusi.
"Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi.
Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, belum mengetahui secara detail amar putusan tersebut. Namun, dia menyebut jika putusan sudah diunggah ke situs resmi MA maka itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau di-upload di info perkara berarti benar. Detailnya saya belum tahu, soalnya kalau perdata bisa dikabulkan sebagian atau semua," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/8).
Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oleh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila USD 1 sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMenurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya