Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Jaksa Agung soal ahli waris Soeharto bayar denda Rp 4,389 T

Ini kata Jaksa Agung soal ahli waris Soeharto bayar denda Rp 4,389 T Soeharto. ©Koleksi Hj. Siti Hardiyanti Rukmana

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci soal putusan MA tersebut.

"Kita kan putusan belum diterima. Kita belum tahu ada kendala atau tidak. Kita Pelajari dulu, baru kita tentukan sikap langkah kita," kata Prasetyo di Istana Bogor, Selasa (11/8).

Mantan Politikus NasDem itu menegaskan, putusan pidana dan perdata berbeda. Jika putusan pidana, kata dia, bisa langsung dieksekusi.

"Kalau keputusan sudah inkracht, harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu. Kalau perdata, kan kita punya instrumen kan. Kalau pidana eksekutornya jaksa," jelasnya.

Jika keputusan hukum akan perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Presiden kedua Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar sudah inkracht, tegas Prasetyo, tidak ada alasan lain untuk tidak mengeksekusi.

"Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan peninjauan kembali dari Kejaksaan Agung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Beasiswa Supersemar. Dalam putusannya, MA memperbaiki kesalahan ketik yang terdapat dalam salinan putusan kasasi.

Juru bicara MA, Suhadi menyatakan, belum mengetahui secara detail amar putusan tersebut. Namun, dia menyebut jika putusan sudah diunggah ke situs resmi MA maka itu bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau di-upload di info perkara berarti benar. Detailnya saya belum tahu, soalnya kalau perdata bisa dikabulkan sebagian atau semua," kata Suhadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/8).

Kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oleh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, maka Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta dan Rp 139,2 miliar kepada negara. Apabila USD 1 sama dengan Rp 13.500, uang yang dibayarkan mencapai Rp 4,25 triliun ditambah Rp 139,2 miliar atau semuanya Rp 4,389 triliun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp630 juta

Hasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan
Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah Sawah Besar Jaka Suryanta Dituntut 4 Tahun 3 Bulan

Menurut jaksa, terdakwa menerima sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan hak peralihan tanah secara bertahap.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD
KPK Kembali Tangani Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, Geledah Rumah Anggota DPRD

Penggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya