Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Kapolda Metro soal berkas Jessica selalu ditolak Kejaksaan

Ini kata Kapolda Metro soal berkas Jessica selalu ditolak Kejaksaan Jessica ditahan. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kembalinya berkas perkara Jessica Kumala Wongso dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya karena kurang lengkap alat bukti. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, penyidik tidak wajib menyiapkan alat bukti sesuai dengan KUHAP.

"Sebetulnya kalau sistem peradilan pidana kita ini kalau menganut Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti itu tidak ada. Penyidik hanya mengumpulkan semua bukti-bukti alat bukti, kalau ada itu kita naikkan keperadilan," ujar Kapolda usai serijab 14 pemimpin baru, di Polda Metro Jaya, Rabu (11/5).

"Harusnya hakim yang memutus itu. Itulah panglima yang terakhir. Supaya ada kepastian hukum jadi kita jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," tegasnya.

Kapolda menilai dengan dikembalikannya berkas Jessica maka akan membuat bias di lapangan. Sehingga, lanjutnya, penyidik dipaksa harus mencari dua alat bukti tersebut.

"Artinya hukum itu terjadi pergeseran, perubahan dalam implementasi. Tapi kalau dalam teoritisnya dalam acara pidananya sesuai KUHAP itu, seperti yang saya sampaikan tadi, makanya ada tiga putusan yang diberikan hakim itu. Apakah dia dijatuhkan pidana, atau diputus bebas, atau dilepaskan dia dari hukuman, itulah kepastian hukumnya, kalau dia nggak terima ada lagi (proses hukumnya) di UU. Banding kasasi seterusnya," pungkasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK
Status Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Sah, Begini Aturan Penetapan Tersangka Menurut MK

Hakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.

Baca Selengkapnya