Ini kata Kapolda Metro soal Sri Bintang tolak di-BAP penyidik
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan tak masalahkan tersangka Sri Bintang Pamungkas tidak bersedia untuk di-Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Iriawan, pihaknya masih mempunyai bukti-bukti yang lain tanpa harus memeriksanya.
"Nggak apa-apa, itu hak tersangka. Kita sudah punya bukti lain kok para tersangka. Ada BAP-nya. Kalau nggak mau BAP nggak usah BAP, Kita punya keterangan saksi lain, cukup. Keterangan tersangka itu nggak penting buat kita, memang alat bukti ada lima tapi cukup keterangan saksi kemudian ada surat di sana, ketengan ahli sudah cukup. Dua saja cukup," beber Iriawan diacara pemusnahan miras ilegal di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12).
Bahkan, kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, tidak masalah apabila tersangka merasa tidak bersalah. Pasalnya, bersalah atau tidaknya seorang tersangka akan dibuktikan dalam persidangan.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
"Kita mengumpulkan bukti kita ajukan ke Jaksa kalau sudah P21 (lengkap) nanti pengadilan menentukan salah tidak salah. Silakan diuji di pengadilan," tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah memperpanjang massa tahanan aktivis tahun 98 tersebut guna melengkapi seluruh barang bukti.
"Ya kita lengkapi semua kan kita berhak memperpanjang. Nanti kalau sudah selesai kita serahkan ke Penuntut Umum," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak, melainkan hanya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya