Ini kata Kapolri soal pasal penghinaan Presiden akan dihidupkan lagi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghidupkan lagi pasal penghinaan terhadap kepala negara dan wakilnya melalui revisi Kitab Undang-undang Humas Pidana (KUHP). Apa reaksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti soal rencana pemerintah tersebut?
"Itu sudah ada pokjanya, RUU KUHP itu kan sudah dibuat mungkin sekitar 20 tahun lalu," kata Badrodin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Terkait laporan sekelompok relawan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) atas kasus dugaan ancaman kepada Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook atas nama Dudi Hermawan, Badrodin mengaku akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Prabowo membantah tuduhan korupsi? 'Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,' jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. 'Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,' tegas Yusril.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Semua prosedurnya sama, laporan, penyelidikan, penyidikan, semua kami proses," ujarnya.
Lanjut dia, polisi tidak akan membeda-bedakan penanganan kasus yang dilaporkan sekalipun kasus itu terkait Presiden. "Tidak ada (perhatian khusus). Apakah ada perbedaan ketika wartawan atau tukang becak yang melapor kan, sama saja. Semua juga kami proses," tegasnya.
Diketahui, rencana Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Undang-undang KUHP mendapat tentangan keras. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak sepakat dengan pasal 263 ayat 1 dan diperluas lewat pasal 264 dalam RUU KUHP tentang penghinaan presiden yang disodorkan pemerintah dalam RUU KUHP. Fadli menilai, pasal ini sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden.
Fadli menegaskan, usulan memasukkan pasal tersebut harus segera dicabut dari RUU KUHP. Sebab pasal tersebut membungkam hak seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dapat menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik Presiden," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, siang tadi.
Menurut Fadli, saat ini bukan zamannya lagi Presiden takut dikritik atau diprotes oleh civil society, media, intelektual, mahasiswa atau masyarakat umumnya. Di sisi lain, dia menyindir bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pasal tersebut tanpa menelaah lebih dalam keputusan MK.
"Saya khawatir Pak Jokowi belum baca keputusan MK tersebut atau malah tidak tahu rancangan usulan pemerintah ini?" sindirnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaMenurut Reza, tidak ada yang salah atas statement Kapolri tersebut
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik
Baca SelengkapnyaIbu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan amanat undang-undang yang mesti dijalankan.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, lebih mudah komando langsung kepada Kapolri bila di bawah dan dipilih langsung presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca Selengkapnya