Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum

Ini kata KY soal alasan PK Anas Urbaningrum Anas Urbaningrum Jalani Sidang. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang membelitnya. Anas merupakan terpidana kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan dihukum 14 tahun penjara.

PK diajukan Anas sehari setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Seperti diketahui, Artidjo adalah ketua majelis hakim yang memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara setelah mengajukan kasasi pada tahun 2015 lalu.

Alasan Anas melakukan PK karena menilai Artidjo tidak kredibel. Lebih jauh Anas menilai putusan kasasi tidak mencermati beberapa fakta dan bukti selama proses persidangan. Ia juga menyebut Hakim Artidjo akan menyesal dengan putusan 14 tahun terhadap dirinya.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta menyampaikan alasan Anas Urbaningrum memang lumrah disampaikan terpidana atau terdakwa. "Semua terdakwa selalu mengatakan begitu. Semua terdakwa atau terpidana selalu mengatakan hal itu. Nah makanya tinggal dicek aja di pengadilan," jelasnya di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

Bagi terpidana yang mengajukan PK, syaratnya sangat terbatas. Terpidana harus mengajukan bukti baru untuk menguatkan gugatannya.

"Harus ada bukti baru. Bukti yang tidak diajukan tidak dijadikan pembahasan dalam perkara sebelumnya, gitu. Jadi jika itu tidak ada kemudian PK enggak diterima, itu hal biasa juga," katanya.

Mengenai pensiunnya Hakim Agung Artidjo, Sukma mengatakan, pasti ada kasus atau perkara yang belum dirampungkan. Apalagi di MA terjadi penumpukan perkara yang cukup banyak (deathlock).

"Setiap Hakim Agung yang pensiun itu pasti meninggalkan perkara yang belum selesai diputus oleh hakim tersebut. Itu hal yang biasa," ungkapnya.

"Nanti kemudian tinggal diganti oleh Hakim Agung mana yang menjadi anggota atau ketua majelis dari perkara tersebut," pungkas Sukma.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock
8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Pastikan Tak Ada Deadlock

Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung
Bantah Komisi III DPR, KY Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Seleksi Calon Hakim Agung

KY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Masih Jadi Hakim, Timnas AMIN Sarankan Mundur Demi Jaga Marwah MK
Anwar Usman Masih Jadi Hakim, Timnas AMIN Sarankan Mundur Demi Jaga Marwah MK

Anwar Usman sebelumnya dicopot sebagai Ketua MK setelah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terkait putusan batas usia capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN
Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK Suhartoyo di PTUN

Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK
Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK

Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Pastikan Tak Ada Konflik Antarhakim Konstitusi Usai Anwar Usman Ajukan Banding Putusan PTUN

MK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya