Ini kata Mendagri jika ada calon tunggal sampai pendaftaran ditutup
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga tanggal 11 Agustus bagi calon kepala daerah yang ingin mendaftar di tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal di pilkada. Namun jika hingga batas waktu penutupan pendaftaran masih ada calon tunggal, maka pemerintah akan kembali menggelar rapat dengan KPU, MA, MK dan DPR.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap bahwa pilkada serentak bisa dilakukan sesuai dengan rencana. Paling tidak, seluruh daerah yang sudah ditentukan ikut dalam pilkada serentak tahap pertama bisa melaksanakan pilkada pada Desember nanti.
"Mudah-mudahan konsolidasi bisa sebelum 28 Oktober, Pilkada serentak bisa dari 1 sampai 30 Desember. Agar di Februari, serentak pemerintah daerah dapat menjalankan tugas dan pertimbangan perubahan APBNP dan APBD," kata Tjahjo di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat pada Senin (10/8).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Kenapa Pilkada Serentak dilakukan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, apabila masa pendaftaran diperpanjang tetap ada calon tunggal, ia menuturkan, pemerintah akan tetap menyelenggarakan pilkada. Setelah menjalani koordinasi dengan lembaga pemerintah lain.
"Kita bahas dulu dengan KPU, MK, MA dan DPR untuk mencari solusi agar Pilkada tetap serentak. Walaupun nanti tetap ada pasangan tunggal, yang penting berjalan secara demokratis," terangnya.
Mantan Sekjen DPP PDIP ini menuturkan, apabila ada penundaan massa pendaftaran kembali demi menghilangkan calon tunggal, hal ini justru tidak menghargai parpol pendukung dan calon kepala daerah yang sudah siap bertarung.
"Seandainya masih ada pasangan calon tunggal, apa harus mundur, parpol punya hak untuk dipilih. Beberapa partai dan kandidat harus dihargai," ujarnya.
Sedikitnya, ada tujuh daerah yang memiliki calon tunggal dan penyelenggaraannya terancam diundur sesuai dengan aturan KPU. Daerah ini yaitu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan guna mengantisipasi skema pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaIa memberikan contoh KPU dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga calon kepala daerah, namun tidak untuk kotak kosong
Baca SelengkapnyaJika ada calon tunggal, maka tidak akan ada pengundian nomor di surat suara.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menerangkan, alasan Pilpres sebaiknya satu putaran karena pertimbangan biaya yang begitu besar.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca Selengkapnya