Ini kata Mendagri soal e-KTP jemaah Ahmadiyah
Merdeka.com - Sejumlah jemaah Ahmadiyah dari Manislor, Kuningan, Jawa Barat kemarin, Senin (24/7) mendatangi Ombudsman. Kedatangannya tersebut untuk mengadu tak bisa mendapatkan e-KTP.
Dalam aduannya mereka merasa keberatan adanya surat pernyataan beragama Islam dan diminta untuk mengucap dua kalimat syahadat. Hal ini pun menuai protes, lantaran sebelumnya mereka bisa menuliskan beragama Islam tanpa harus melakukan hal itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan melakukan pengecekan. Sebab, dia mengaku baru mendapatkan kabar yang demikian.
-
Apa hak warga binaan Jawa Tengah di pemilu? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, dalam sebuah perhelatan pemilu, salah satu indikator kesuksesaannya adalah partisipasi pemilih. Guna memastikan hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) terlindungi pada Pemilu 2024, Pemprov Jateng melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Apa syarat bagi figur eksternal yang ingin mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilgub Jateng? Sejumlah figur dari eksternal partainya bisa mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah. Bendahara PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng mengatakan syarat yang berlaku bagi kader internal justru lebih berat karena partainya ingin mendapatkan sosok figur calon pemimpin yang handal untuk memajukan Pemprov Jateng. 'Kalau dari eksternal tidk perlu KTA. Persyaratan untuk internal justru lebih berat ketimbang eksternal. Kalau internal harus diusung DPC, bawa surat endorsement dari PAC dan ranting tempat domisili. Kita berharap seluruh masyarakat ikut mendaftar sebagai calon pemimpin Jawa Tengah,' kata Agustina Wilujeng, Rabu (22/5).
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Siapa yang akan didaftarkan PDIP Jabar? 'Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono. Nah ini kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya agar proses pendaftaran secara resmi ini bisa berjalan dengan lancar,' kata Folmer saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas proses pendaftaran calon gubernur di PDIP Jateng? Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menekankan tahapan pengambilan formulir pendaftaran dilakukan hari ini sampai 28 Mei nanti.
"Ya saya akan pelajari dulu," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/7).
Tjahjo menegaskan bila jemaah Ahmadiyah harus menuliskan agama yang dianut untuk mendapatkan e-KTP.
"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU, bahwa e-KTP ada kolom agama ya harus diisi sesuai agama yang sah sesuai UU," jelasnya.
Tjahjo menuturkan kolom agama tak bisa diisi oleh aliran tertentu yang dipercaya oleh masyarakat. Sebab, ada banyak aliran yang ada di Indonesia.
Sementara Pemerintah telah menetapkan 5 agama yang diakui di Indonesia.
"Kalau kolom agama ya kolom agama. Kepercayaan itu bukan kolom agama. Suatu aliran tidak bisa mempersepsikan ini agama, ini tidak," jelas Tjahjo.
Sebagai warga negara, Politisi PDIP ini mengatakan Jemaah Ahmadiyah berhak mendapatkan e-KTP. Namun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yakni menuliskan agama yang dianut pada kolom agama.
"Sebagai warga negara dia (jemaah Ahmadiyah) berhak (mendapatkan e-KTP)," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaYaqut menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal capres bermulut manis.
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca Selengkapnya"Jadi nggak boleh merasa kecil, sama-sama punya saham kok, yang beda kan devidennya saja, nah pembagiannya itu dibuat harus proporsional," kata Menag Yaqut.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaYaqut terancam sanksi dari PKB, namun dia menegaskan tidak akan mengubah pernyataannya.
Baca SelengkapnyaYaqut mempertanyakan pengurus DPP PKB mana yang memangilnya dan mendisplinkannya.
Baca SelengkapnyaJaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Baca Selengkapnya