Ini Kegentingan Memaksa Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menjelaskan alasan kegentingan memaksa agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada beberapa alasan kegentingan, kata Fajri, yang membuat Jokowi seharusnya tanpa ragu mengeluarkan Perppu tersebut. Misalnya, adanya masalah hukum yang membuat penegakan hukum terhadap koruptor sulit berjalan.
"Kondisinya saat ini masalah hukum ada, pasca-revisi UU KPK bahwa KPK secara kewenangan lemah, pemberantasan korupsi terancam, bahkan ada beberapa kasus di dalamnya itu juga terancam pengungkapannya jauh lebih lambat," kata Fajri di Kantor YLBHI, Cikini, Jakarta, Minggu (6/10).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Bagaimana PKS usul Jokowi tunjukkan sikap bijak? “Saya sarankan Bapak Presiden yang terhormat, undanglah capres-capres yang Bapak anggap layak jadi presiden untuk makan siang sambil santai, ngobrol-ngobrol, curhat-curhat bersama, keren.“
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
-
Kenapa Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? Pemanggilan tersebut, buntut insiden personel Datasemen Khusus Antiteror (Densus 88) dikabarkan menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Fajri melanjutkan, masalah hukum itu harus diselesaikan dengan namanya undang-undang. Dan menurutnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kuncinya.
"Kewenangan KPK ada di undang-undang ini. Gimana cara menyelesaikannya? Harus menggunakan undang-undang lagi untuk mencabut yang baru disahkan oleh DPR," tegas Fajri.
Di samping itu, Fajri melihat saat ini DPR baru saja dilantik. Ia menerangkan, sepengalamannya lima tahun lalu, saat DPR baru dilantik Oktober 2014, mereka baru bisa aktif membentuk undang-undang pada Februari tahun berikutnya. Oleh karenanya, jika mengandalkan undang-undang bentukkan DPR baru untuk mengeliminasi UU KPK hasil revisi ini membutuhkan waktu lama.
"Jadi ada waktu kita menunggu sampai berbulan-bulan, sedangkan UU KPK sudah akan diundangkan 17 Oktober. Pasca-diundangkan KPK berubah bentuk," jelas Fajri.
Inilah yang, menurut Fajri, disebut sebagai kegentingan yang memaksa. "Melalui syarat ini sudah memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango kini menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaNawawi Pomolango resmi dilantik menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pemakzulan dapat terjadi jika presiden melanggar konstitusi.
Baca SelengkapnyaGanjar menilai pemakzulan presiden tidak bisa sembarang dilakukan
Baca SelengkapnyaDia pun salah satu tokoh yang mendatangi MK saat gelombang aksi gencar menolak pengesahan RUU Pilkada di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memerintahkan agar Gubernur Abdul Ghani dan Firli mengikuti proses hukum yang berlaku
Baca SelengkapnyaPKB menyarankan masyarakat untuk mendorong DPR agar melakukan hak angket.
Baca Selengkapnya