Ini kelanjutan kasus mutilasi Brigadir Petrus
Merdeka.com - Kapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Arief Sulistyanto menegaskan untuk kasus anggota Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus yang telah membunuh kedua anaknya dengan cara memutilasi, yakni terhadap Febian (5) dan Amora (3), tetap diproses hukum.
"Hingga saat ini, kasusnya sudah masuk tahap satu, dan kami sedang koordinasi dengan pihak JPU dalam proses hukum selanjutnya," ujar Arief di Pontianak, Kami (31/3).
Arief mengatakan biar bagaimanapun kasus itu tetap diproses hukum, sehingga nantinya hakim yang memutuskannya. Apakah pelaku ditempatkan di tempat khusus, karena dianggap membahayakan atau di rumah sakit jiwa.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
"Intinya dalam kasus ini, tetap kami majukan pada proses hukum, dan hakimlah yang menentukannya," tegas Arief dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP, Arianto menyatakan, Polda Kalbar serius dalam menangani kasus ini, dan akan memproses hukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kita tidak pandang bulu dalam memproses hukum, meskipun yang diproses hukum aparat kepolisian sekalipun, karena di mata hukum semua orang sama," tandasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya