Ini kelanjutan kasus selingkuh jaksa wanita dan polisi di Pekanbaru
Merdeka.com - Meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ANP jaksa wanita di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau yang ketahuan selingkuh dengan polisi Polsek Tenayan Raya, inisial DSH, ternyata masih memegang perkara penuntutan.
Hal tersebut diketahui dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap yang dilakukan pekan lalu. "Ya masih bisa. Kan sanksinya bukan pemecatan, melainkan penurunan pangkat," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada merdeka.com, minggu (25/10).
Meski begitu, tidak diketahui perkara apa yang dipegang ANP. Begitu juga nama tersangka dan perkara limpahan dari penyidik kepolisian mana.
-
Bagaimana wanita itu menemukan bukti perselingkuhan? Keterkejutannya terjadi ketika, pada bulan Juni, dia menemukan pesan-pesan eksplisit seksual yang dipertukarkan melalui aplikasi obrolan antara dia dan sejumlah wanita.
-
Mengapa wanita itu menyebarkan bukti perselingkuhan? Dia mengaku memaafkannya agar tidak membuat orang tuanya marah. Namun, dia memutuskan untuk membalas dendam setelah mengetahui sang pacar terus berselingkuh pada bulan September.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diduga selingkuh? 'Ya itu, Kata teman aku sih dia (Azizah Salsha) pernah ketemuan (dengan Salim Nauderer) di apartemennnya, aku nggak tahu kalau dia masih sewa apartemen dulu ya kak. Cuma katanya sih gitu,' ujar Pratama Arhan, dilansir via akun instagram budepji.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
Mukhzan mengatakan, perselingkuhan jaksa ANP membuatnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.
Bahkan, Janda beranak satu itu telah dijatuhi sanksi berupa hukuman paling berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. "Sebelumnya pangkatnya III C, turun jadi III B," kata Mukhzan.
Sanksi tersebut diputuskan pada 22 September 2015 melalui keputusan yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung. Selain itu, ANP juga dipastikan tidak bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan korps Adhyaksa tersebut. "Hingga hukumannya clear," tukas Mukhzan.
Meski begitu, sambung Mukhzan, yang bersangkutan masih merupakan jaksa fungsional yang bertugas untuk melalukan proses penuntutan perkara. "Dia (ANP) masih merupakan jaksa fungsional. Masih bisa pegang perkara," pungkas Mukhzan.
Diberitakan sebelumnya, ANP yang berselingkuh dengan DSH di Perum Puri Indah, Blok D 22, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3). Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dan sejumlah warga.
Peristiwa memalukan tersebut terjadi, Rabu (18/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, terdapat ANP yang diduga selingkuhan DSH. Sebelum digerebek, istri DSH menyampaikan kepada Ketua RT dan anggota Polsek Tenayan Raya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, selanjutnya diamankan di Polresta Pekanbaru. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rozy (RZ) dan Rihanah (RH) telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Facebook, seorang polisi selingkuh dengan istri tahananlapas narkotika Tanjung Jabung Timur.
Baca SelengkapnyaAD yang menjabat sebagai Kabid di Bappeda Pemkab Siak, kedapatan berada di kamar hotel.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaUsai jadi tersangka, Rusli langsung ditahan di Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum lanjutan.
Baca SelengkapnyaKedua anggota polisi itu kini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dakwaan melakukan perzinahan.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan penipuan itu.
Baca SelengkapnyaLettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan terhadap Briptu MA oleh istrinya dan Propam sebenarnya terjadi pada Juni 2023.
Baca Selengkapnya