Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kendaraan-kendaraan yang harus dapat prioritas di jalan raya

Ini kendaraan-kendaraan yang harus dapat prioritas di jalan raya Ilustrasi Kemacetan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Saat berkendara di jalanan, kita tentu kerap melihat sejumlah pengawalan khusus atau keutamaan yang diberikan kepada sejumlah pengguna jalan lain. Hal ini sering diberlakukan kepada para tokoh penting atau pejabat negara, yang kerap dikawal voorijder saat melintas di jalan-jalan yang mereka lalui untuk sampai ke tujuannya.

Hal ini kadang membuat sedemikian banyak orang yang mesti rela mengantre dalam kemacetan, harus merasakan nelangsa karena melihat sejumlah orang yang 'dikhususkan' kelancarannya, dalam melintasi jalan yang sama. Bahkan tak jarang, hal itu malah menimbulkan kecemburuan sosial di mata masyarakat pengguna jalan lainnya, karena merasa bahwa perkara itu tidak adil.

Namun ternyata, hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum beropini demikian, adalah kenyataan bahwasannya mereka-mereka yang diberi kekhususan dan hak utama dalam berkendara di jalan raya itu, memang sudah diatur sedemikian rupa di dalam aturan perundang-undangan.

Orang lain juga bertanya?

Permasalahan ini sudah diatur oleh undang-undang Pasal 134 UU RI, Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dikutip dari laman media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, inilah ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan, bagi sejumlah kalangan dalam melintas di jalan raya :

Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah;

g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
10 Cara Berkendara Aman di Persimpangan untuk Menjaga Keselamatan
10 Cara Berkendara Aman di Persimpangan untuk Menjaga Keselamatan

Tips aman mengemudi di persimpangan: patuhi rambu, beri prioritas, dan tetap fokus.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Brio Halangi Ambulans Bawa Pasien di Salatiga, Sopir Langsung Minta Maaf
Cerita Sebenarnya di Balik Video Viral Brio Halangi Ambulans Bawa Pasien di Salatiga, Sopir Langsung Minta Maaf

Viral di media sosial, pengemudi Honda Brio merah dengan pelat H 1247 FV disebut menghalangi laju ambulans membawa pasien yang melintas di Jalan Lingkar Salatig

Baca Selengkapnya
Tren di PRJ, Booking Tempat Parkir tapi Mobilnya Enggak Ada
Tren di PRJ, Booking Tempat Parkir tapi Mobilnya Enggak Ada

Pekan Raya Jakarta (PRJ) di JIExpo Kemayoran kembali menjadi sorotan setelah kejadian kontroversial terkait kesulitan mencari tempat parkir pada akhir pekan.

Baca Selengkapnya