Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kesaksian-kesaksian di persidangan yang makin sudutkan Sutan

Ini kesaksian-kesaksian di persidangan yang makin sudutkan Sutan Sutan Bhatoegana jadi saksi kasus suap Migas. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sekarang sedang terserempet kasus dugaan korupsi suap di SKK Migas dan Kementerian ESDM, yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini , serta mantan Sekjend ESDM Waryono Karno .

Pertengahan Februari kemarin, politisi Partai Demokrat itu juga sudah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Luar Negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Setelah itu, Sutan juga beberapa kali diperiksa penyidik KPK dan pernah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus tersebut. Keterangan beberapa saksi di Tipikor memang menyebut-nyebut nama Sutan, misalnya soal campur tangan pemenangan tender PT Timas dan pemberian upeti ke Komisi VII.

Berikut ini kesaksian-kesaksian di persidangan yang semakin menyudutkan posisi Sutan:

Sutan bertemu dirut Pertamina bicarakan tender

Direktur PT Pertamina, Galaila Karen Kardina, mengakui sempat ditemui oleh Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, di kantornya. Menurut Karen, dalam pertemuan itu Sutan membicarakan soal perusahaan yang dibawanya, yakni PT Timas Suplindo, dalam sebuah tender proyek.Karen menjadi saksi di Tipikor untuk Rudi Rubiandini. Jaksa Pardi mencecar Karen soal peran Sutan dalam kaitan kasus itu. Karen pun mengakui Sutan pernah datang ke kantornya. "Pernah ketemu Sutan?," tanya Jaksa Pardi kepada Karen ."Pernah, di kantor," jawab Karen .Jaksa Pardi lantas mencecar Karen ihwal maksud kedatangan Sutan itu. "Terkait apa? THR?," tanya Jaksa Pardi lagi."Tidak. Terkait keinginan ikut tender di pengolahan. Terkait dengan PT Timas," kata Karen.

Saksi sebut Sutan minta Rudi agar PT Timas menang

Tenaga Ahli Bidang Operasi SKK Migas, Gerhard Marten Rumeser, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada 4 Februari 2014, mengatakan Sutan Bhatoegana merupakan salah satu komisaris di PT Timas Suplindo. Waktu itu PT Timas yang dijagokan Sutan bersaing dengan Sai Peng yang dikawal Direktur PT Rajawali Swiber, Deni Karmaina, sedang mengikuti lelang pengadaan konstruksi anjungan pengeboran.Gerhard mengatakan PT Timas saat itu menawarkan harga lebih rendah daripada Sai Peng. Dalam pelaksanaan lelang, Rudi lantas meminta Gerhard memenangkan PT Timas dengan menunjukkan pesan singkat yang diteruskan dari Sutan."Saya dikirimi SMS oleh Pak Rudi. Isinya Pak SB (Sutan Bhatoegana) minta supaya PT Timas dimenangkan. Itu SMS yang di-forward dari Pak Sutan. Itu permintaan SB ke Pak Rudi, Pak Rudi ke saya," kata Gerhard, saat bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor.

Rudi beri THR Komisi VII setelah disindir Sutan

Dalam persidangan, Rudi pernah mengungkapkan telah memberikan uang THR kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto anggota Komisi VII DPR untuk dibagi-bagikan. Pemberian uang sebesar USD 200 ribu itu dilakukan di All Fresh setelah keduanya sepakat bertemu sehari sebelumya.Kemudian pengacara Rudi, Rusdi A Bakar, kepada wartawan mengungkapkan asal muasal adanya permintaan jatah THR untuk Komisi VII DPR. Rusdi mengatakan, awalnya berasal dari sindiran Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kepada Rudi."Sindiran itu kan datang dari Sutan Bhatoegana. Ya ini mau lebaran nih, mau ke luar negeri, gimana?" ujar Rusdi menirukan keterangan kliennya, di KPK, Rabu (19/2).Menurut Rusdi, sebelum Sutan menyindir demikian, klienya pernah diingatkan juga oleh Wakil Ketua SKK Migas yang saat itu dijabat oleh Johanes Widjanarko. Johanes mengatakan kepada Rudi bahwa pemberian jatah THR kepada Komisi VII adalah hal biasa.

Rekaman Sutan dan Rudi dibuka di Tipikor

Jaksa penuntut umum dari KPK memutar rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.Percakapan itu terkait dengan dugaan soal lobi dilakukan politikus Partai Demokrat itu kepada Rudi buat membantu kawannya yang juga Komisaris PT Timas Suplindo, Herman Afifi, yang sedang bermasalah dalam mendapatkan izin dari SKK Migas.Rekaman percakapan hasil sadapan itu diputar dalam sidang Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/2). Dalam percakapan itu Sutan meminta Rudi bertemu dengan Komisaris PT Timas Suplindo, Herman Afifi. Kebetulan Sutan mengaku akrab dengan Herman.Namun, setelah diperdengarkan, Sutan membantah menekan Rudi supaya memenangkan PT Timas dalam pengadaan konstruksi anjungan pengeboran yang berkongsi dengan perusahaan multinasional asal Amerika Serikat, Chevron.

Sutan akui bantu PT Timas Suplindo

Di persidangan Sutan Bhatoegana mengakui sempat membantu PT Timas Suplindo melobi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Tetapi, politikus Partai Demokrat itu berkelit hanya membantu menanyakan soal kepastian perizinan dari SKK Migas.Sutan mengaku tidak menekan Rudi supaya memenangkan PT Timas dan mengalah kan Sai Peng yang dibawa oleh Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmaina, dalam proyek pengadaan anjungan pengeboran dengan Chevron."Saya cuma menanyakan katanya 20 hari tembuslah barang itu. Makanya saya sampaikan ke Pak Rudi. Nah, kaitannya sama orang yang namanya Denny itu. Dia bawa perusahaan itu (Sai Peng)," kata Sutan saat bersaksi dalam sidang Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2).

Uang bersandi P untuk Ketua Komisi VII

Praktik pengiriman upeti kepada Komisi VII DPR dari berbagai pihak pun terkuak dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan proyek di SKK Migas dan pencucian uang, dengan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi. Bahkan, pemberian itu dilakukan sistematis dengan memilah jumlah uang berdasarkan jabatan dan sandi tertentu. Kesaksian juga memperjelas alur upeti ke Komisi VII yang diketuai oleh Sutan Bhatoegana.Saksi Didi Dwi Sutrisno Hadi memaparkan, dia mengakui ada pemberian uang USD 140 ribu dari SKK Migas dan diserahkan ke mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno. Duit itu dibagi-bagi ke dalam beberapa amplop dengan kode khusus."Uang itu habis untuk Komisi VII. Kami masukkan ke amplop. Amplop untuk pimpinan ditulis 'P', untuk anggota ditulis 'A' di pojok, 'S' untuk sekretariat," kata Didi saat bersaksi dalam sidang Rudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2).

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi

Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin
Polda Jatim Ambil Alih Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin

Pengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Baca Selengkapnya