Ini Kesulitan KPK Berantas Korupsi Usai UU Direvisi Versi Pimpinan Baru
Merdeka.com - DPR RI telah mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) menjadi UU. Pengesahan ini sebelumnya telah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Sejak awal digulirkan untuk direvisi, KPK sudah menyatakan tak setuju atas revisi. Pimpinan KPK saat ini bahkan secara terang-terangan menyatakan revisi bakal melemahkan KPK dalam menjalankan tugas.
Rupanya, sikap sama juga ditunjukan pimpinan KPK yang baru, Nurul Ghufron. Meski baru mulai bertugas pada Desember mendatang, Nurul sudah memprediksi kesulitan yang bakal dihadapi kepemimpinan KPK eranya dalam memberantas korupsi akibat UU KPK direvisi. Berikut ulasannya:
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Kesulitan OTT
DPR mengesahkan revisi UU KPK. Ada tujuh poin yang direvisi, salah satunya mengenai pelaksanaan penyadapan yang harus mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Hal ini yang membuat tugas KPK ke depan makin sulit. Terlebih lagi ketika akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mungkin kita akan kesulitan untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena prosedur penyadapan sekarang harus izin," kata Nurul Ghufron, di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
KPK Tak Lagi Jadi Penyidik
Kemudian, kesulitan lain yang bakal dihadapi KPK ke depan yakni terkait hilangnya status penyidik dan penuntut pimpinan KPK. DPR dan Pemerintah memutuskan status dan tugas pimpinan KPK tersebut ditiadakan dalam UU KPK baru. Tak hanya itu, dalam UU KPK yang baru akan dibentuk Dewan Pengawas.
"Yang paling berat bagi kami adalah tidak lagi KPK sebagai penyidik dan penuntut. Juga dengan dibentuknya Dewan Pengawas (Dewas)," kata pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
KPK Tak Lagi Jadi Lembaga Khusus
Menurutnya, perubahan dua pasal itu saja menjadikan KPK tidak lagi menjadi lembaga khusus. Namun, sebagai pelaksana UU. Meski demikian, Nurul mengaku akan siap bekerja memimpin KPK dengan aturan yang ada.
"Kami yang melaksanakan (UU KPK terbaru) menanggapinya sebagai aturan yang harus kami tegakkan ke depan. Bahwa kinerjanya akan berubah, ya itu adalah konsekuensi dari perubahan paradigma (UU)," ujar pria asli Madura ini.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini mendukung wacana publik untuk menggugat UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menghormati itu sebagai wujud cinta terhadap pemberantasan korupsi. Dalam koridor hukum, itu memang diwadahi untuk melakukan uji materi ke MK," kata Ghufron.
Khawatir Penyadapan Bocor Jika Dewan Pengawas Tak Kredibel
Dalam Undang-undang yang baru, akan ada pembentukan dewan pengawas. Salah satu tugas dewan pengawas memberikan izin KPK dalam pelaksanaan penyadapan. Hal ini membuat KPK sulit melakukan penindakan.
KPK khawatir penyadapan bocor sebelum pelaksanaan. Oleh karena itu, KPK berharap dewan pengawas yang dipilih kredibel dan mempunyai integritas tinggi.
"Ya itu ketakutan-ketakutan ya. Secara normatif harapannya memang penyadapan tidak bocor. Biar tidak bocor, ya dewan pengawasnya harus yang kredibel, integritasnya tinggi," kata Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron saat ditemui Merdeka.com di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (19/9).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaMAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaKetika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca Selengkapnya