Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Keterangan Tertulis Ahli KPU soal Kedudukan Anak BUMN

Ini Keterangan Tertulis Ahli KPU soal Kedudukan Anak BUMN Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum membawa dua saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KPU menghadirkan ahli teknologi informasi yang juga arsitek IT KPU, Marsudi Wahyu Kisworo. Serta, W. Riawan Tjandra, yang memberikan keterangan secara tertulis.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan Riawan adalah ahli hukum administrasi negara. Ahli itu memberikan pendapat terkait kedudukan hukum anak perusahaan BUMN.

"Ahli hukum administrasi negara menerangkan soal kedudukan hukum BUMN, anak perusahaan BUMN," kata Hasyim usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Persoalan kedudukan anak perusahaan BUMN menjadi perbincangan dalam sidang PHPU. Sebab, kubu 02 menilai Cawapres Ma'ruf Amin melanggar administrasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Sebab, dia masih memegang jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Hasyim, berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, anak perusahaan BUMN bukan BUMN. Hal itu berdasarkan peraturan perundangan.

"Intinya penegasan soal status BUMN dan anak BUMN. Keterangan ahli untuk menegaskan ini adalah BUMN atau anak BUMN," jelas Hasyim.

Melalui surat tertulis Riawan menjelaskan status Cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dipersoalkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga.

Berdasarkan kesimpulan Riawan, anak perusahaan BUMN, berbeda dengan BUMN. "Anak perusahaan BUMN merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya," kata Riawan dikutip dalam keterangannya, Kamis (20/6).

Riawan melanjutkan, status hukum tersebut tidak berlaku dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kecuali berdasarkan kriteria khusus dan dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis," jelasnya.

Menurut Riawan, kebijakan negara menempatkan perusahaan BUMN memisahkan secara struktural dengan BUMN induk berdasarkan hukum. Namun, anak perusahaan BUMN tetap bagian fungsional dan pencapaian tujuan ekonomi negara. Dan hanya dipergunakan kriteria khusus sebagaimana diatur Pasal 2A ayat 7 PP 72 Tahun 2016.

Pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN, Pasal 2 mengatur pengertian dari kerjasama sebagai perikatan hukum antara BUMN dengan mitra untuk mencapai tujuan bersama.

Pada Pasal 3 mengatur yang dimaksud dengan mitra. Mitra adalah pihak yang bekerjasama dengan BUMN, terdiri dari anak perusahaan BUMN, perusahaan terafiliasi BUMN dan atau pihak lain.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Riawan, status hukum anak perusahaan BUMN terpisah dengan BUMN induk.

"Karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu dari mitra yang melakukan kerjasama dengan BUMN disamping mitra yang lain yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Sehingga, dianggap sebagai pejabat BUMN dan melanggar administrasi pendaftaran calon wakil presiden.

Argumen kubu 02 adalah anak perusahaan BUMN termasuk BUMN. Hal itu berdasarkan putusan MA Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2018, UU BUMN Nomor 3 Tahun 2013, dan UU Tipikor.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP