Ini Kicauan Dandhy Laksono di Twitter yang Membuat jadi Tersangka
Merdeka.com - Jurnalis yang juga aktivis Dandhy Dwi Laksono ditetapkan polisi sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA karena cuitannya di Twitter. Kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa menjelaskan cuitan yang dinilai polisi bermasalah ialah pada tanggal 23 September 2019.
"Ada dua yang di highlight salah satu cuitnya itu terkait peristiwa di Jayapura dan Wamena," ujar dia kepada wartawan, Jumat (27/9).
Alghiffari menerangkan, polisi bersikukuh twit itu mengandung ujaran kebencian. "Menurut polisi ini ujaran kebencian kepada aparat karena satu ada kata soal aparat," ujar dia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
Sementara Alghiffari berpendapat hal itu tidak berdasar. "Unsur pasal tidak terpenuhi," ujar dia.
©2019 Liputan6.com/Ady AnugrahadiDirkrimsus Polda Metro Pol Kombes Iwan Kurniawan sebelumnya mengatakan, Dandhy dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka tersangkut kasus ITE," kata Iwan.
Iwan membeberkan salah satu buktinya yaitu postingan tentang masalah Papua. "Yang dibuat oleh yang bersangkutan diduga melanggar UU ITE," ujar dia.
Iwan mengatakan, postingan-postingan itupun dijadikan sebagai salah satu barang bukti.
"Tadi malam dilakukan pemeriksaan, pagi tadi sudah pulang kok. Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaYulius disanksi karena pernyataannya menyinggung ketidaknetralan aparat kepolisian di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari.
Baca SelengkapnyaUntuk mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Teyeng Wakatobi, polisi juga berencana meminta keterangan dari ahli.
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca Selengkapnya