Ini komentar KPK soal Kejagung limpahkan kasus Budi Gunawan ke Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau lagi berkecimpung dalam kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Terbukti, KPK irit komentar soal pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Mabes Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan terkait kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan sudah dilimpahkan ke Kejagung. Sehingga menurut dia, pelimpahan kasus itu merupakan hak dari Kejagung.
"Kami sudah secara resmi menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. KPK sudah tidak menangani lagi," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan gugatan Panji Gumilang dilayangkan? “Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan dimana Panji Gumilang telah menggugat saya, kemarin 14 Juli 2023 secara resmi saya telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M.Ihsan Tanjung,“ kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Lebih jauh, Johan menolak berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan merupakan kewenangan dari Kejagung.
"Mengenai tindak lanjut penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," pungkas Johan.
Sama halnya dengan Johan, Plt pimpinan KPK lainnya yakni Indriyanto Seno pun mengatakan hal yang sama. Bahkan, Indriyanto mempercayakan penyelesaian polemik Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejagung.
"Kalau memang benar demikian, semua ini sudah menjadi domain prajudikasi dari Kejagung untuk meneruskan kasus BG atau menyerahkan kasus BG ke Mabes. Jadi kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut," terang Indriyanto.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Berkas tersebut dilimpahkan pekan lalu. Bahkan, berkas tersebut tengah dikaji untuk segera dilakukan gelar perkara.
"Iya sudah diterima. Sekarang masih diteliti oleh tim," kata Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca Selengkapnya"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh
Baca SelengkapnyaKetua KPK Nawawi Pomolango menjawab soal pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKepolisian meyakini hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca Selengkapnya