Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG

Ini komentar MA Hakim Sarpin menangkan praperadilan Komjen BG Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengajuan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akhirnya dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu pertimbangannya, jabatan Budi sebagai Karo Binkar Polri bukan pejabat negara.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Agung Suhadi tidak berani berkomentar tentang keputusan Hakim Sarpin. Menurutnya, keputusan tersebut sudah merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"MA tidak akan mengomentari masalah materi. Karena kode etik kita adalah hakim tidak boleh mengomentari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Suhadi di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diatur oleh Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY disebutkan bahwa hakim harus berintegritas tinggi, bertanggung jawab, dan bersikap profesional. Sehingga kata Suhadi, Mahkamah Agung harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh Sarpin.

Namun MA tetap mempersilakan KPK untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan Sarpin tersebut. "Kita lihat dulu materinya, kita lihat siapa yang berwenang untuk mengajukan kasasi," ujar Suhadi.

Bagaimanapun, Suhadi menambahkan, MA tidak menganut di mana hakim terikat pada putusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau hakim yang lebih tinggi. Sehingga setiap keputusan praperadilan Komjen Budi masih bisa berubah. Namun untuk saat ini, MA tidak bisa memberikan komentar mengenai keputusan Sarpin.

Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum.

"Penyidikan a-quo tidak memiliki kekuatan hukum tetap," kata Hakim Sarpin dalam sidang vonis praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan
Nawawi Pomolango Minta Susunan Hakim Tangani Kasus Gazalba Saleh Nanti Diganti: Hindari Terjebak Produk Putusan

Selain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya