Ini komentar uskup agung Gereja Katedral soal hukuman mati
Merdeka.com - Uskup Agung Gereja Katedral Mgr. Ignasius Suharyo turut memberikan komentar rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hukuman mati terhadap bandar narkoba.
Menurut dia berdasarkan ajaran gereja hukuman mati semestinya ditiadakan. Karena tidak ada seorangpun yang berhak atas hidup orang lain yakni membunuh.
"Di dalam negara-negara lain hukuman mati masih menjadi pro dan kontra, ada yang terima atau tidak. Yang menerima hukuman mati itu pun sebenarnya sangat selektif, sangat hati-hati," kata Uskup Agung Gereja Katedral Ignasius Suharyo di Gereja Katedral, Jakarta, Kamis (25/12).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Ignasius mengatakan yang dikritik dari Jokowi ialah seolah-olah semua bandar narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati harus dieksekusi.
"Pengandaiannya mereka semua jelas bersalah, padahal kan belum. Meskipun sudah diputuskan di pengadilan belum tentu mereka bersalah," ujarnya.
Dia melanjutkan, hukum rehabilitasi jauh lebih efektif daripada hukum balas dendam. Karena hukuman mati tidak akan mengurangi kejahatan.
"Berdasarkan teori setimpal kejahatan dibalas dengan setimpal kejahatan itu tidak akan menyelesaikan masalah," katanya.
Dia pun mencontohkan di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Amerika Serikat hukuman mati mudah untuk dijatuhkan, akan tetapi kejahatan tetap saja terjadi. "Jadi teori hukuman mati itu buat jera itu tidak terbukti," terang Ignasius.
Uskup Agung itu pun meyakini bahwa orang yang menjadi bandar narkoba alasannya karena kemiskinan atau tidak memiliki lapangan pekerjaan. Menurut dia hal itu yang harusnya jadi tanggung jawab negara.
"Seandainya ada pekerjaan lain yang memberikan harapan kepada hidup, mungkin mereka tidak akan sampai ke situ," imbuhnya.
Menurut para advokat, kata Uskup, sistem interogasi di pengadilan yang ada di Indonesia belum begitu maju. Dia pun mengatakan hukuman mati ini kan tidak adil.
"Saya yakin kalo dunia ini nyaman dan damai dan ekonomi berkecukupan dan tidak ada stres bakal ga ada tuh seperti itu," ujarnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaAjarannya dianggap kontroversial, bahkan masih jadi bahan perdebatan hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca SelengkapnyaRencana perluasan itu membuat jemaat HKI Juanda was-was. Mereka cemas rumah ibadahnya harus dipindah.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca Selengkapnya