Ini kondisi terakhir 3 pelaku pembunuh Eno
Merdeka.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, tiga tersangka pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Farihah (19) yang tengah mendekam di jeruji besi dalam keadaan sehat. Ketiganya bernama RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24) diringkus polisi pada 15 Mei lalu sekira pukul 04.00 WIB.
"Mereka dalam keadaan sehat," ujar Krishna kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (22/5) malam.
Krishna memastikan, tersangka tidak mendapat perlakuan buruk selama di dalam tahanan. Dia juga menegaskan bahwa informasi salah satu tersangka tewas di dalam penjara adalah bohong.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Bagaimana kondisi korban bunuh diri? Meski kolam yang dikelola oleh warga sekitar tidak terlalu dalam. Namun, ketika warga mengevakuasi korban bunuh diri sering dijumpai dengan kondisi tubuh yang hanya tinggal tulang saja dan sudah tidak berbentuk normal.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.'Juga ditusuk oleh terduga pelaku saat keluar. (Urutannya) Bapaknya. Bapaknya, neneknya, baru ibunya,' ujar dia.
"Kemarin kabar ada (tersangka) yang meninggal itu hoax," kata dia.
Eno ditemukan tewas di dalam asrama tempat tinggalnya di Pergudangan 8, Bok DV, RT 01 RW 06, Kosambi Dadap, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016. Dia meninggal dengan luka pukulan benda tumpul di kepala serta sekujur tubuhnya serta gagang cangkul yang di masukkan ke dalam alat vital korban oleh tersangka.
Dua hari melakukan penyelidikan, polisi langsung menetapkan tersangka. Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian mendapati fakta. Terdapat jejak kaki, darah yang signifikan di tempat kejadian perkara (TKP). Titik terang juga mulai ditemukan saat polisi melacak handphone milik korban yang hilang. Dari handphone tersebut, diketahuilah bahwa pembunuhnya merupakan pacar korban.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus tiga pelaku. Satu di antaranya sempat menjalin asmara dengan korban, namun dua lainnya tak ditanggepin.
RAr kini diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 3AD KUHP.
Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH. Ketiganya dikenakan dengan ancaman seumur hidup.
"Pengecualian pasal ini karena satu pelaku di bawah umur sementara dua pelaku lainnya sudah dewasa," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa ibu korban untuk menggali motif pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaEmpat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
Baca Selengkapnya