Ini konsep Jaminan Sosial dalam Islam seperti contoh Rasulullah
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai produk haram. Keputusan itu ditetapkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa yang digelar di Ponpes at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal pada 7-10 Juni 2015 lalu.
Jauh sebelum MUI mengharamkan seluruh produk BPJS Kesehatan, ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah lebih dulu melakukan kajian. Menurut mereka, konsep ini tak cocok bagi kaum Muslim Indonesia karena dianggap meniru kebijakan penjajah, dan bukan berasal dari hukum Islam.
Menurut HTI, konsep jaminan sosial atau BPJS di zaman Rasulullah berbeda dengan yang digunakan pemerintah saat ini. Saat itu, Rasul memberikan layanan kesehatan bagi sahabat-sahabatnya yang tak lain merupakan warga yang dipimpinnya tanpa memungut biaya sepeserpun.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Kenapa MUI adakan Halal Bihalal? 'MUI ingin merawat tali silaturahmi dengan berbagai mitra kerja dan komponen bangsa untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan sinergi dan integrasi berbagai potensi untuk kemaslahatan dan kemajuan bersama,'
-
Kenapa Masjidil Haram disebut haram? Haram yang dimaksud di sini bukan berarti seperti haramnya khamr dan babi jika dikonsumsi umat Islam. Akan tetapi disebut Masjidil Haram karena area ini haram dimasuki orang-orang kafir.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
-
Kenapa MUI mendorong boikot produk Israel? 'Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,' ungkap Ketua MUI.
-
Mengapa riba diharamkan dalam Islam? Pengharaman riba dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan moralitas.
"Dalam pandangan hukum Islam, haram hukumnya pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS," demikian dikutip dari situs resmi HTI, Kamis (30/7).
HTI menjelaskan, dua aturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah bukan berdasarkan syariah Islam. "Padahal hukum Islam itulah hukum yang terbaik, bukan hukum buatan manusia."
Menurut mereka, konsep jaminan BPJS tersebut dapat menimbulkan mudarat karena menambah beban hidup masyarakat. Hal itu terjadi karena adanya pemaksaan bagi peserta untuk membayar iuran bulanan sebelum mendapatkan hak mereka.
Dengan begitu, konsep tersebut sangat bertentangan dengan Islam di mana minimnya peran negara dalam mengurus rakyatnya sendiri, termasuk jaminan kesehatan. Bagi HTI, negara seharusnya memiliki peran sentral dalam mengurus segala urusan rakyat.
"Sementara dalam ajaran Islam, negara mempunyai peran sentral dan sekaligus bertanggung jawab penuh dalam segala urusan rakyatnya, termasuk urusan kesehatan."
Dalam dalilnya, HTI mengungkapkan Rasulullah SAW tak pernah memungut biaya bagi umatnya untuk memperoleh jaminan kesehatan. Hal itu tercantum dalam hadis HR Muslim 2207 saat salah seorang sahabat sedang sakit, dan dokter memotong urat dan mengobatinya.
"Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW sebagai kepala negara Islam telah menjamin kesehatan rakyatnya secara cuma-cuma, dengan cara mengirimkan dokter kepada rakyatnya yang sakit tanpa memungut biaya dari rakyatnya itu."
Namun, pengharaman terhadap BPJS tak berarti menggunakan jasa dokter swasta atau membeli obat dari apotek ikut haram. Sebab, yang seharusnya didapatkan rakyat secara gratis adalah layanan kesehatan yang diberikan negara.
"Adapun jika layanan kesehatan itu dari swasta, misalnya dari dokter praktik swasta atau membeli obat dari apotek umum, maka hukumnya tetap boleh membayar jasa dokter atau membeli obat dari apotek swasta tersebut."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaMUI juga meminta Presiden dan DPR melakukan perbaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaBSI kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan program jaminan kesehatan nasional.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaSelain terafiliasi NII, Ponpes Al-Zaytun berbentuk komune. Hal ini diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca Selengkapnya"Ingat, Jiwasraya, selalu saya ingatkan itu, jangan sampai berkasus seperti itu," kata Jokowi
Baca Selengkapnya