Ini kronologi ibu 90 tahun digugat Rp 1 M oleh anak kandungnya
Merdeka.com - Perseteruan Hj Fatimah (90), warga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang digugat oleh anak kandung dan menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih terus berlanjut.
Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan istrinya, melaporkan Fatimah ke Polres Metro Tangerang dengan tudingan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.
"Laporannya masuk ke pengadilan perdata, dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar. Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu akan diusir dari tanah itu. Kita seperti diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah tinggal di sana dari tahun 1988," jelas Amas.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Bagaimana Rusli mendapat sertifikat tanahnya? 'Prosesnya sebulanan yang lalu, cepat ini (prosesnya), sekarang sudah jadi,' ucapnya.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Kenapa Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah? Raja Juli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya membantu masyarakat dalam proses sertifikasi secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Siapa yang memberikan sertipikat tanah wakaf? “Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia, memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan kepastian tanah umat.
Perkara tersebut telah dua kali digelar di PN Tangerang. Untuk hari ini sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun mengatakan bahwa, kliennya Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.
"Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembalikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan," jelasnya.
Menurut Singarimbun, kliennya tidak menggugat sebesar Rp 1 miliar. Hanya ganti rugi sebesar Rp 2 juta per meter luas lahan. Ganti rugi itu berdasarkan hitungan harga tanah saat ini. "Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan," jelasnya.
Sebenarnya masalah tersebut telah dicoba agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan beberapa kali mediasi. Namun pihak keluarga tergugat bersikeras tidak mau menyepakati permintaan Nurhakim.
"Harapan kami sih ingin diselesaikan baik-baik, tanahnya dibayar atau sertifikatnya dikembalikan saja. Tapi mereka tetap bersikukuh," tukasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawaban wanita berjilbab pink ini seketika membuat Gus Iqdam tertegun.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaAY mengklaim tidak pernah sama sekali mengusir ibu angkatnya itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaPemberian rumah sebagai bentuk terima kasih kakek kepada temannya karena sudah mengurusnya.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita membagikan momen haru rujuknya kedua orang tua usai bercerai selama 22 tahun.
Baca SelengkapnyaEkspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaMenurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca Selengkapnya