Ini kronologi kasus penipuan Rp 200 M anggota DPR Indra Simatupang
Merdeka.com - Anggota DPR Komisi IX Indra P Simatupang ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan Rp 200 miliar. Penangkapan itu pun telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan izin Presiden didapatkan pada Tanggal 28 Juli 2016. Hendy mengatakan kasus berawal pada tahun 2013 saat Indra belum menjadi anggota DPR mengajak korban Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung).
"Lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar, dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," ujar Hendy, Jumat (28/10).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Kata Hendy, sebelum kerja sama dimulai Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya, Simatupang. Ayah Indra diminta untuk meyakinkan dan menyampaikan kepada korban bahwa bisnis jual beli Kernel tersebut dahulunya yang merintis adalah Simatupang, ketika masih menjabat sebagai deputi Menteri BUMN di tahun 2004.
Hingga akhirnya, lanjutnya, adanya surat perjanjian di mana keuntungan diberikan. Namun, justru modal tidak dikembalikan dengan alasan untuk pembelian slot selanjutnya yang faktanya tidak pernah ada.
"Lalu setelah tersangka Indra menjadi Anggota DPR RI kerja sama diteruskan oleh tersangka Suyoko dengan korban. Sampai akhirnya di bulan April 2015 sampai saat ini kerja sama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," pungkasnya.
Korban pun melaporkan Indra ke Polda Metro pada 15 Februari 2016.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaIndra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya