Ini kronologi OTT kasus suap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Iman disangkakan menerima suap untuk memuluskan proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat utama untuk izin pembangunan Transmart.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan tim KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi yaitu YA (CEO CIlegon United) di kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat setelah melakukan penarikan uang Rp 800 juta.
"YA bersama tiga stafnya dan uang Rp 800 juta kemudian diamankan pada hari Jumat (22/9) sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana cara seseorang yang mendapatkan jabatan melalui suap bisa mendapatkan gaji yang halal? 'Gaji Anda halal. Dosanya waktu nyogok saja. Anda waktu nyogok dosa. Istighfar yang banyak, taubat jangan nyogok lagi. Halal gaji Anda, asalkan Anda kerjanya benar. Ini judulnya sudah beda. Waktu masuknya salah tapi di dalam (kerja) harus serius agar gajinya halal.'
-
Kenapa Iswaran menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Basaria, tim KPK kemudian menuju kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang sejumlah Rp 352 juta. "Uang Rp 352 juta tersebut diduga merupakan sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta, pada hari Rabu, 19 September lalu," jelas dia.
Basaria mengatakan tim lainnya bergerak ke Tol Cilegon Barat dan mengamankan BDU (Project Manager PT BA) bersama 1 orang staf dan 1 orang sopir. Kemudian ketiganya dibawa ke Gedung KPK.
Barang bukti OTT KPK di Cilegon ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman"Paralel, tim KPK juga mengamankan EWD, Legal Manager PT KIEC di daerah Kebon Dalem, Cilegon dan ADP (Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) diamankan di kantor Badan perizinan terpadu dan penanaman modal kota Cilegon," tutur dia.
"Sedangkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi datang sendiri ke kantor KPK sekitar pukul 23.30 WIB dan kemudian diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan. Terakhir pada hari ini Sabtu (23/9), sekitar pukul 14.00 WIB, H datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaPenyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
Baca SelengkapnyaMuhaimin Syarif jadi tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca Selengkapnya