Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kronologi penangkapan hingga pemulangan Samadikun dari China

Ini kronologi penangkapan hingga pemulangan Samadikun dari China Samadikun Hartono. ©kejari-negara.go.id

Merdeka.com - Buronan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) ditangkap di Shanghai, China. Penangkapan itu setelah Samadikun buron selama 13 tahun usai divonis 4 tahun pada Juni 2003 sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menjelaskan pada tanggal 14 April, Samadikun ditangkap oleh aparat penegak hukum China di Shanghai setelah BIN memberikan lokasi keberadaan. Kemudian pada tanggal 19 April, pemerintah China mengirim tiga utusan untuk bertemu Sutiyoso di London saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perwakilan mereka menjelaskan masa penahanan SH akan habis setelah 7 hari yaitu pada tanggal 21 April malam ini. Kalau kita tidak bisa keluarkan SH dari China setelah 7 hari nanti jadi rumit dan panjang," kata Sutiyoso di Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4).

Sutiyoso kemudian melaporkan kepada Jokowi. Jokowi pun memberi perintah Sutiyoso untuk ke Shanghai.

"Saya langsung berangkat dan tiba di sana jam 02.00 waktu setempat. Jam 03.00 di hotel langsung rapat koordinasi. Kita selesaikan administrasi untuk keluarkan SH dari China. Dalam beberapa jam aparat China telah selesaikan masalah itu," katanya.

Sutiyoso menambahkan, pada pukul 06.00 waktu setempat Samadikun dibawa menuju Indonesia. "Sekarang saya resmi serahkan ke Jaksa Agung," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.

Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China

Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Penjelasan Irjen Krishna Murti soal Proses Hukum Alice Guo Buronan Filipina yang Ditangkap di Tangerang
Penjelasan Irjen Krishna Murti soal Proses Hukum Alice Guo Buronan Filipina yang Ditangkap di Tangerang

Krishna menyampaikan kalau Alice Guo akan segera dipulangkan ke Manila.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya