Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kronologi penangkapan Jaksa Devianti di Kejati Jawa Barat

Ini kronologi penangkapan Jaksa Devianti di Kejati Jawa Barat Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk Jaksa dalam kasus suap perkara korupsi. Kali ini Jaksa Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Devianti Rochaeni (DVR) yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada Senin 11 April, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di kantor kejaksaan tinggi Jabar sekitar pukul 7 pagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di aula KPK, Selasa (12/4).

Agus menyampaikan, perjanjian antara Fahri Nurmallo (FN), ketua tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, dan Lenih Marlianih (LM), istri dari Jajang Abdul Holik (JAH) dilakukan pada hari Sabtu (9/4) namun dia tidak menyebutkan lokasi pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara Fahri dengan Lenih agar tuntutan jaksa terhadap Jajang Abdul Holik (JAH) bisa diringankan.

Jajang sendiri merupakan mantan kepala bidang pelayanan dinas kesehatan sekaligus terdakwa atas penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Setelah penyidik KPK mengamankan Lenih dan Devi sekitar pukul 13.40 WIB bergerak menuju Subang. Di Subang, penyidik mengamankan Ojang Sohandi (OJS) yang merupakan Bupati Subang. Diamankannya Ojang lantaran uang yang diberikan oleh Lenih berasal dari Ojang.

"Uang berasal dari OJS (Ojang Sohandi) tujuannya untuk meringankan tuntutan JAH (Jajang Abdul Holik) dan mengamankan agar tidak tersangkut kasus tersebut," jelas Agus.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh ketua KPK, Agus Rahardjo, saat ini Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta di dalam mobilnya.

Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.

Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.

Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih
Kejari Jaksel Terima Barang Bukti Duit Rp83 Miliar Kasus Korupsi Timah: Ada Banyak Nih

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah

Aset tanah dan bangunan milik Harvey Moeis itu ada di Jakbar dan Jaksel.

Baca Selengkapnya
Mirip Kasus Mario Dandy, Penyelidikan Netizen Bisa Bikin Ayah Lady Aurelie Masuk Bui?
Mirip Kasus Mario Dandy, Penyelidikan Netizen Bisa Bikin Ayah Lady Aurelie Masuk Bui?

Netizen menyoroti harta kekayaan Dedy. Suami Sri Meilina alias Lina itu memiliki harta Rp9,4 miliar. Kekayaan itu berdasarkan LHKPN.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih Dalam OTT Pj Wali Kota Pekanbaru

Sebelum OTT, KPK sudah berbulan-bulan mengawasi Risnandar.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Kembali Disita Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma
Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Kembali Disita Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi

Total uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.

Baca Selengkapnya
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar
Tangkap Dua Buronan Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Kembali Sita Uang Rp3,1 Miliar

Dua tersangka baru merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang sebelumnya ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya