Ini kronologi polisi usut dugaan Rizieq serobot tanah di Megamendung
Merdeka.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab tersandung kasus baru yakni dugaan penyerobotan tanah di Megamendung. Lokasi tanah yang diduga diserobot Rizieq itu berlokasi didekat kediamannya di Megabendung, Bogor, Jawa Barat.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, kasus ini mencuat setelah pihak Bareskrim menerima laporan dari seorang pelapor berinisal E. Dalam laporannya, E menjelaskan Rizieq melakukan penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung, Bogor.
"Laporan tanggal 19 Januari 2017 yang lalu, pelapor berinisial E melaporkan RS (Rizieq Syihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megabendung Cisarua Bogor," kata Martinus di Komplek PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Bagaimana Sadikin Rusli terlibat dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Atas laporan itu, penyidik Bareskrim melakukan proses penyelidikan. Hal itu dilakukan untuk menemukan titik terang dan menentukan layak apa tidaknya laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, bila dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan kasus penyerobotan tanah itu naik ke tahap penyidikan. Namun, sebaliknya bila tidak ditemukan penyidik bakal menghentikan proses hukum terhadap laporan tersebut.
"Laporan terhadap RS akan ditindak dan bentuk tim untuk satu proses penyelidikan ini," ujarnya.
Dikatakan Martinus, sejak laporan masuk diterima Bareskrim, penyidik pun sudah memeriksa tiga orang saksi. Salah satunya, E sebagai pihak terlapor untuk mengklarifikasi perihal kasus yang dilaporkannya itu.
"Sejak 19 Januari sudah ada 3 orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi, dalam melakukan pengambilan dokumen," ucap dia.
Disinggung apakah tanah yang dimaksud benar-benar milik Perhutani, Martinus belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, terkait kepemilikan tanah masih terus didalami penyidik.
"Masih dalami, kita tunggu saja. Ini masih baru, nanti akan kita tindak lanjuti apakah ada peristiwa pidana atau tidak," pungkas Martinus.
Sebelumnya, Kepala Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bogor, Asep Dedi Mulyadi menepis adanya informasi kasus dugaan penyerobotan tanah milik negara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M Rizieq Syihab di kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Bukan kang, kita (Perhutani) wilayahnya sebelah kiri Jalan Raya Puncak arah Cianjur-Bandung. Sedangkan itu (dugaan kasus penyerobotan tanah negara) berada di sebelah kanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Lebih lanjut ia menegaskan wilayah kerja Perhutani cukup luas di kawasan Puncak. Tapi tak ada yang berada di sebelah kanan jalur Puncak arah Jakarta ke Bandung.
"Yang jelas wilayah kerja Perhutani dibatasi Jalan Raya Puncak. Dan kita adanya di sebelah kiri jalan," ujarnya singkat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaKejagung menggeledah rumah Harvey dan telah memblokir rekening
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca SelengkapnyaMasalah ini menjadi sorotan anggota Komisi III Fraksi PDIP Arteria Dahlan atas kasus ini.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca Selengkapnya