Ini kronologis pencekalan saksi ahli Jessica asal Australia
Merdeka.com - Kepala Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan memaparkan kronologis penangkapan terhadap saksi ahli terdakwa Jessica Kumala Wongso (27), Beng Beng Ong. Usai melihat siaran langsung dari televisi mengenai sidang terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9) kemarin, pihak imigrasi langsung berkoordinasi dengan tim pengawas dan penindak keimigrasian (Wasdakim) Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mengecek visa milik Beng Beng Ong yang merupakan warga Australia.
"Lalu kita bertemu yang bersangkutan. Setelah kita bertemu dan bicara, paspornya kita simpan dulu. Bukan orangnya ya, tapi paspornya yang kita tahan," kata Tato kepada awak media di Kantor Keimigrasian Kelas 1 Jakarta Pusat, Selasa (6/9) malam.
Dia melanjutkan, paspor Beng Beng ditahan pada pukul 04.30 WIB pagi. Saksi ahli dari Australia itu ditemani bersama 4 penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, datang ke Kantor Keimigrasian Kelas 1 Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
"Tadi siang dia (Beng Beng Ong) datang bersama penasehat hukum 4 orang. Di dalami pemeriksaannya. Sudah kita BAP juga, kurang lebih pukul 17.30 WIB mereka sudah kembali ke hotel," terangnya.
Diketahui, usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng Ong tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaModus tersangka memberangkatkan calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca Selengkapnya