Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Langkah Penindakan 5 Kementerian/Lembaga Berantas Pinjol Ilegal

Ini Langkah Penindakan 5 Kementerian/Lembaga Berantas Pinjol Ilegal ernyataan Bersama 5 Lembaga dan Kementerian untuk Pemberantasan Pinjol Ilegal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima kementerian dan lembaga berkoordinasi guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin meresahkan. Kelima lembaga akan masuk dalam ranah pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.

Kelima kementerian dan lembaga yakni, Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki.

Kemudian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Orang lain juga bertanya?

Berikut isi pernyataan bersama tersebut, seperti dijelaskan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.

1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran Pinjol Ilegal.

2. Memperkuat program edukasi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.

3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui penyedia jasa aplikasi dan telekomunikasi seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaduan Masyarakat

Sementara itu, pada bagian Penanganan Pengaduan Masyarakat, pertama, membuka akses pengaduan masyarakat.

Kedua, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga dan atau melaporkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk dilakukan proses hukum

Pada aspek penegakan hukum, pertama, melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.

Dan kedua, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.

"Tindak lanjut pernyataan bersama ini akan diwujudkan dalam perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian atau lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi," katanya.

Pada kesempatan yang sama Gubernur BI, Perry Warjiyo menyambut baik upaya-upaya bersama ini. ia mengaku upaya ini untuk menjaga agar sektor di sisi keuangan dapat terus tumbuh sehat dan memberikan kontribusi positif.

"Lebih dari itu upaya-upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial," katanya.

Lebih lanjut setelah penandatanganan ini, ia akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan. Antara lain menyampaikan surat ke seluruh ke penyelenggara jasa pembayaran non-bank.

"Kami akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsumen sebagai langkah-langkah bersama dan sesuai dengan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran," katanya.

Reporter: Arief RahmanSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri
Sri Mulyani Bongkar Cara Pemerintah Cegah Masuknya Barang Ilegal ke Dalam Negeri

PPATK memainkan peran kunci dengan menyediakan data intelijen yang mendeteksi arus uang dari transaksi ilegal.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya