Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Buni Yani mengajukan lima permohonan dalam gugatan praperadilannya tersebut.
Berikut lima permohonan yang diajukan tersangka Buni Yani, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemulihan untuk seluruhnya.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.
3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ Dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.
4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabaat dan kemampuannya secara hukum.
5 menghukum termohon untuk membayar segala cara biaya yang timbul dalam perkata ini atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengatakan, kalau penyidik telah menjalani prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan kapolri.
"Inikan prosedur pemiriksaan biasa aja, jadi emang sesorang yang dimintai keteranga sebagai saksi bisa aja jadi tersangka. Kalau ada bukti permulaan yang cukup bisa aja jadi tersangka. Jadi biasa aj. Oh tidak (tidak tergesa-gesa), ini prosedur hukum yang berlaku sudah ada bukti-bukti yang cukup. Ya jadi penyidik sudah penuhi standar hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012," ujar Agus di lokasi, Selasa (13/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya