Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani

Ini lima poin gugatan praperadilan diajukan Buni Yani Ahok-Buni Yani. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Buni Yani mengajukan lima permohonan dalam gugatan praperadilannya tersebut.

Berikut lima permohonan yang diajukan tersangka Buni Yani, yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Aldwin Rahadian:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemulihan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.

3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon Berdasarkan Surat perintah Penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/ Dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.

4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabaat dan kemampuannya secara hukum.

5 menghukum termohon untuk membayar segala cara biaya yang timbul dalam perkata ini atau apabila Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Perpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengatakan, kalau penyidik telah menjalani prosedur dengan benar dan tak menyalahi peraturan kapolri.

"Inikan prosedur pemiriksaan biasa aja, jadi emang sesorang yang dimintai keteranga sebagai saksi bisa aja jadi tersangka. Kalau ada bukti permulaan yang cukup bisa aja jadi tersangka. Jadi biasa aj. Oh tidak (tidak tergesa-gesa), ini prosedur hukum yang berlaku sudah ada bukti-bukti yang cukup. Ya jadi penyidik sudah penuhi standar hukum acara pidana maupun peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012," ujar Agus di lokasi, Selasa (13/12).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya
Eks Penyidik KPK Bela Rossa Purbo yang Dilaporkan ke Dewas Buntut Periksa Hasto: Geledah hingga Penyitaan Kewenangannya

Tidak perlu ada pergantian penyidik KPK karena tindakan Rossa yang sesuai prosedur tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial
Respons Polda Metro Jaya Digugat Aiman Witjaksono Gara-Gara Sita Handphone dan Akun Media Sosial

Aiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.

Baca Selengkapnya