Ini lima sosok Majelis Kehormatan dibentuk MK akibat kasus Patrialis
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memilih lima orang Majelis Kehormatan. Mereka dipilih dari berbagai unsur, Jumat (27/1). Kehadiran ini guna mempelajari pelanggaran etik dilakukan Hakim MK Patrialis Akbar.
Adapun lima unsur itu, yakni hakim, anggota Komisi Yudisial, mantan hakim konstitusi, guru besar dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat. Ketua MK Arief Hidayat menjelaskan, pihaknya memastikan semua unsur itu terpenuhi.
Kelima orang itu, diisi oleh Anwar Usman sebagai bagian dari MK. Untuk satu orang perwakilan KY, Arief menjelaskan, pihaknya telah meminta segera menunjuk. "Satu orang mantan Hakim Konstitusi terkonfirmasi yaitu Achmad Sodiki," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Sementara, anggota Majelis Kehormatan dari unsur Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum, MK menunjuk Bagir Manan yang pernah menjabat sebagai Ketua MA. Bagir Manan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers. Terakhir, untuk anggota dari unsur tokoh masyarakat, MK menunjuk nama mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'ad Said Ali.
"Seteiah nama-nama calon Anggota Majelis Kehormatan terkonfirmasi dan terpenuhi seluruhnya, maka akan dengan segera ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Arief.
Selanjutnya, Majelis Kehormatan tersebut akan bekerja untuk memeriksa Hakim Terduga Patrialis Akbar dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, serta mengambil keputusan akhir dalam Rapat Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Untuk menentukan siapa Ketua dan Sekretaris akan diserahkan kepada anggota untuk musyawarah dalam menentukannya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK telah menunjuk tiga orang yang menjadi anggota MKMK yang akan bekerja selama satu bulan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSelain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaAnggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengaku banyak pihak emosi dengan kasus ini
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak ikut RPH dalam memutuskan tiga perkara itu pada Selasa 19 September 2023.
Baca SelengkapnyaPemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca Selengkapnya